Banda Aceh Zona Merah Corona, Satgas Minta Warga Tunda Bikin Pesta


Naviri Magazine - Satgas Penanganan COVID-19 nasional menetapkan Kota Banda Aceh sebagai zona merah penyebaran virus Corona. Warga ibu kota Provinsi Aceh diminta tidak menggelar kegiatan kerumunan, termasuk pesta perkawinan.

Aturan penundaan kegiatan kerumunan tertuang dalam surat yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Banda Aceh. Surat itu diteken Kalaksa BPBD Kota Banda Aceh Rizal Abdillah dan ditujukan ke para camat.

Dalam surat disebutkan, untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19, camat diminta menunda kegiatan kerumunan yang ada di wilayahnya. Kegiatan dimaksud seperti pesta perkawinan, sunatan, dan kenduri.

"Sekarang kita ada aturan untuk zona merah itu kita tiadakan kegiatan seperti itu. Ditunda sementara bukan kita tidak izinkan, nanti kalau sudah keluar dari zona merah kita bolehkan lagi," kata Rizal saat dikonfirmasi wartawan.

Dia menyebut tim Satgas bakal melakukan pengawasan termasuk bakal memberikan sanksi bagi yang melanggar.

PPKM Diperketat

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta para camat memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Camat diminta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat dusun hingga desa.

"Banda Aceh saat ini sudah di zona merah, kasus terkonfirmasi positif dalam dua minggu ini naik signifikan. Ini perlu kewaspadaan kita semua. Karenanya pelaksanaan PPKM harus diperkuat," tutur Aminullah dalam keterangannya.

Hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi positif di Banda Aceh mencapai 3.634 orang. Sebanyak 3.055 orang dinyatakan sembuh, 454 orang masih dalam perawatan, dan 125 orang meninggal dunia.

Related

News 2683622581359651491

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item