Hati-hati Sebelum Investasi, agar Uang Tidak Hilang: Ini Tips yang Bisa Diikuti


Naviri Magazine - Tujuan berinvestasi tentu agar mendapat keuntungan dari investasi yang dilakukan. Saat ini, ada beragam produk investasi yang ditawarkan berbagai perusahaan investasi. Siapa tahu Anda juga berminat melakukan investasi pada produk-produk tertentu yang ditawarkan pada Anda. Namun, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, yang perlu dikedepankan adalah sikap hati-hati.

Yang terutama, pastikan bahwa perusahaan yang Anda pilih untuk berinvestasi tersebut benar-benar terpercaya, sehingga Anda bisa menginvestasikan uang Anda secara aman. Karena, jika tidak, bukan untung yang Anda peroleh tapi malah kerugian. Uang yang diniatkan untuk investasi dengan harapan bisa memberi keuntungan tapi malah hilang.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. 

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. 

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut, dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi, atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal di alamat situs www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK, melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Related

Tips 6865322889838962445

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item