Memahami Perbedaan HGB (Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) dalam Jual Beli Properti


Naviri Magazine - Sebelum Anda membeli properti,sudah sepatutnya jika terlebih dahulu mempelajari status dan kelengkapan legalitas yang dimiliki. Di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat properti, salah satunya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

HGB adalah jenis sertifikat yang berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang, sementara SHM adalah sertifikat dengan kekuatan hukum tertinggi. Nah, bagi Anda yang ingin membeli properti, berikut ini adalah perbedaan HGB dan SHM.  

Pengertian HGB – Sertifikat Hak Guna Bangunan

Sebelum mengetahui perbedaan HGB dan SHM, ada baiknya jika Anda terlebih dahulu mengetahui tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Sesuai namanya, HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu 30 tahun, yang atas permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu maksimum 20 tahun.

Ini artinya, pemegang sertifikat tersebut hanya diberi kuasa untuk memberdayakan lahan untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lain, dalam jangka waktu tertentu. Jadi, pemilik properti dengan status HGB hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih milik negara. Biasanya, developer atau pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk membesut unit perumahan dan apartemen.

Dengan sertifikat HGB pun Anda tak serta merta bebas dalam penggunaan lahannya, karena harus sesuai dengan perijinan. Tujuan lain yang sesuai dengan kriteria sertifikat HGB adalah ketika Anda berencana untuk memiliki properti dengan penggunaan yang hanya sementara. 

Properti dengan status HGB juga cocok untuk dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Benefit dari properti dengan jenis sertifikat ini bagi Warga Negara Asing merupakan salah satu cara kepemilikan properti.

Pengertian SHM – Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik merupakan jenjang sertifikat hak atas sebuah tanah yang tertinggi atau terkuat. SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah jenis sertifikat yang pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik dari lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu, yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas. 

Dengan demikian, pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa ada campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.

Perbedaan HGB dan SHM

Perbedaan HGB dan SHM dapat dilihat dari tingkat kuasa dan jangka waktu kepemilikan properti. Jika Sertifikat Hak Milik  dapat diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan, maka Hak Guna Bangunan memiliki batasan waktu dan diperkenankan untuk diperpanjang masa penggunaannya.   

Sertifikat Hak Milik pun bisa digunakan sebagai jaminan kepada lembaga keuangan jika Anda ingin mengajukan kredit. Hal ini berbeda jika Anda hanya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan. Oleh karena itu, bila bertekad untuk menetap di bangunan dan tanah dalam jangka waktu lama atau berencana untuk investasi jangka panjang, sebaiknya membeli properti dengan status Sertifikat Hak Milik.

Related

Property 7672721058001810314

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item