Panduan dan Tata Cara Mendapatkan Kredit Rumah Subsidi


Naviri Magazine - Rumah atau tempat tinggal adalah hal penting bagi kehidupan manusia. Kenyataannya, orang-orang selalu berupaya memiliki rumah untuk bernaung, khususnya lagi orang-orang yang telah berkeluarga. Namun, sayang, memiliki rumah bisa menjadi hal sulit bagi sebagian orang, khususnya yang masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Seperti kita tahu, harga rumah atau properti terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Karenanya, upaya memiliki atau membeli rumah seperti berkejar-kejaran dengan sesuatu yang tidak juga tercapai. 

Menyadari kenyataan itu, pemerintah pun membuat program subsidi rumah, yang ditujukan untuk kalangan MBR yang belum memiliki rumah. Dengan adanya subsidi, masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan harga yang relatif lebih murah. Lalu bagaimana cara mendapatkan kredit rumah bersubsidi?

Seperti yang disebut tadi, kredit rumah bersubsidi ditujukan untuk MBR. Kalangan yang berhak mendapatkannya adalah MBR yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, paling banyak Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak dan maksimal Rp7 juta untuk rumah susun. Pemohon tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi perumahan.

Selain itu, pemohon juga telah berusia 21 tahun atau telah menikah, memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun, dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi.

Selain kriteria itu, dokumen-dokumen yang harus disiapkan pemohon juga tidak berubah yakni formulir aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan, foto copy KTP, Kartu Keluarga, dan surat nikah pemohon kepada bank pelaksana.

Bagi pemohon berasal dari pegawai, maka wajib menyiapkan slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, foto copy surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja.

Apabila pemohon wiraswasta, maka harus membawa surat izin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat keterangan domisili dan laporan keuangan tiga bulan terakhir. Bagi pemohon profesional, wajib membawa foto copy izin praktik. 

Pemohon kelompok ini juga wajib membawa foto copy NPWP, rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir, surat pernyataan belum memiliki rumah, dan surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah.

Related

Tips 3169832216578022883

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item