Syarat dan Tata Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil


Naviri Magazine - Ketika seseorang meninggal dunia, keluarganya dianjurkan untuk mengurus akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar kematian tersebut secara sah tercatat oleh negara. Selain itu, dokumen ini juga dibutuhkan untuk berbagai hal lainnya, seperti pengurusan warisan, dana pensiun, dan klaim asuransi. 

Setelah kematian seseorang dilaporkan, data penduduk yang ia miliki, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, akan terhapus dari daftar kependudukan. Kemudian akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat/Akta Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008. 

Adapun berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kematian di Disdukcapil adalah sebagai berikut: 
  • Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia
  • Fotokopi KTP pelapor kematian
  • Fotokopi KTP saksi (saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan)
  • Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan
  • Surat keterangan kematian dari RT

Apabila seseorang tidak diketahui keberadaannya, seperti pada orang yang sudah lama hilang atau diperkirakan meninggal dunia namun tidak ditemukan jenazahnya, maka pencatatan kematian baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan. 

Sementara itu, apabila orang yang meninggal dunia tidak diketahui secara jelas identitasnya, maka instansi pelaksana akan melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian. 

Cara mengurus akta kematian 

Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit, maka dapat meminta surat keterangan dokter.

Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian.

Surat dan berkas yang sudah ada, nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil. 

Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas. Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk.

Pelapor akan dimintai kontak jika perlu dihubungi lebih lanjut, apabila ada dokumen yang kurang atau salah. 

Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil, paling lambat 14 hari. 

Dilansir dari laman resmi Disdukcapil, setiap kematian penduduk sebaiknya dilaporkan Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Pelayanan pembuatan akta ini tidak dipungut biaya.

Related

Tips 4809492983686278016

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item