Berurusan di Kantor Kecamatan dan Kelurahan Wajib Antigen


Naviri Magazine - Pemerintah Palu mengeluarkan kebijakan baru untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kota itu. Setiap warga yang ingin mengurus sesuatu di kantor kecamatan dan kelurahan, diwajibkan rapid tes antigen dan terbebas dari Covid-19.   

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan, kebijakan yang tertulis dalam surat itu dikeluarkan pada 23 Agustus 2021 dengan nomor 443/1860/Adpem/2021.  

"Dengan penegasan bahwa kebijakan itu bersifat penting," terangnya.  

Menurut Hadianto, surat itu sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama dinas terkait tanggal 23 Agustus 2021 tentang Evaluasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level IV.  

"Dalam surat itu kami menyampaikan kepada seluruh camat dan lurah agar menyampaikan kepada seluruh warga yang akan berurusan di kantor kecamatan dan kelurahan, wajib melampirkan hasil rapid tes antigen negatif yang berlaku tiga hari," ungkapnya.  

Dalam surat itu juga, bagi warga yang belum rapid tes antigen, dapat melakukan rapid tes antigen di Puskesmas terdekat.  

"Rapid antigen di Puskesmas gratis. Jadi warga langsung saja ke Puskesmas terdekat," tandas Hadianto. 

Related

News 4863894503812020758

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item