Mengenal Sejarah dan Asal Usul Sistem Kerja Outsourching


Naviri Magazine - Outsourching adalah istilah yang kini lekat dengan dunia ketenagakerjaan. Di dunia kerja, outsourching berfungsi sebagai perantara yang mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja. 

Dengan adanya outsourching, perusahaan yang membutuhkan karyawan atau pekerja baru tidak perlu repot mencari tenaga kerja sendiri, namun cukup mendatangi outsourching. Begitu pula, tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan juga cukup mengirim lamaran kerja ke outsourching.

Secara harfiah, outsourching berarti "alih daya". Sedangkan definisi outsourching menurut kebanyakan orang adalah penggunaan tenaga kerja kontrak yang diambil dari luar perusahaan untuk melakukan tugas atau pekerjaan tertentu. 

Di Indonesia, awal mula penggunaan tenaga kerja outsourching atau tenaga kerja kontrak mulai diterapkan pada kisaran tahun 1830-1870. Kala itu, Belanda mulai membuka perkebunan-perkebunan di Indonesia, untuk memenuhi kebutuhan dagang mereka. 

Pada saat itu, mereka mendatangkan buruh dari Penang, Malaysia, dan Singapura, untuk memenuhi kebutuhan buruh di perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara. Dan kala itu mereka menetapkan aturan kerja yang mirip dengan aturan kerja kontrak saat ini.

Sementara itu penerapan outsourching di Indonesia pada masa modern adalah semenjak ditetapkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang inilah yang menjadi dasar penerapan outsourching di Indonesia. Meski dalam UU tersebut tidak disebutkan secara khusus mengenai outsourching. Yang ada hanya bentuk outsourching, seperti pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa tenaga kerja. 

Dengan diterapkannya sistem baru ini, maka perusahaan dengan mudah mencari tenaga kerja tanpa harus bersusah payah melakukan perekrutan. Mereka cukup bekerja sama dengan perusahaan outsourching yang telah memiliki calon pekerja yang telah siap untuk diterjunkan di dunia usaha, dan meminta sejumlah tenaga kerja untuk dipekerjakan di perusahaan. 

Sistem ini sebenarnya mendapat tentangan dari para buruh. Apalagi pada saat peringatan hari buruh internasional yang jatuh setiap 1 Mei, atau yang sering disebut May Day. Isu utama yang diangkat buruh selalu outsourching dan upah buruh yang rendah. Mengapa demikian? 

Karena, menurut mereka, sistem ini sangat merugikan para pekerja. Selain upah yang dipotong oleh pihak outsourching, jenjang karir dan kepastian status tak mereka dapatkan. 

Berbeda halnya dengan pegawai tetap yang mendapat fasilitas seperti asuransi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, dan berbagai fasilitas lainnya, para pekerja outsourching tak mendapat fasilitas-fasilitas itu. Bahkan kontrak kerja per periode waktu juga membayangi mereka. Bisa jadi, setelah kontrak selesai tidak diperpanjang lagi. 

Sementara itu, bagi pengusaha, hal ini sangat menguntungkan. Selain tak harus merekrut sendiri tenaga kerja yang mereka butuhkan, mereka juga tak perlu memikirkan pesangon atau tunjangan-tunjangan sebagaimana hak pekerja tetap. 

Namun, terlepas dari itu, meski dianggap merugikan pekerja, mereka tetap banyak yang melamar ke perusahaan outsourching dengan harapan mendapat pekerjaaan. Karena di tengah sulitnya mencari pekerjaan, peluang sekecil apapun tetap diraih agar bisa bertahan hidup. 

Related

Indonesia 2947150122709632221

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item