Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Kepemilikan Properti


Naviri Magazine - Penerbitan sertifikat tanah elektronik dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya.

Jika loket sertifikat tanah elektronik telah dibuka untuk masyarakat umum, ketahui beberapa jalur untuk mendapatkan sertifikat tanah elektronik berikut ini:

Pertama, jalur untuk permohonan bagi tanah belum bersertifkat.

Kedua, jalur untuk pendaftaran hak tanggungan ke bank, bagi masyarakat yang ingin mengajukan hak tanggungan untuk pinjaman uang ke bank. Nantinya sertifikat yang dikeluarkan akan berbentuk elektronik.

Ketiga, jalur verifikasi data. Caranya, cukup dengan mendatangi kantor pertanahan untuk melakukan verifikasi data. Maka sertifkat fisik akan ditukar dengan yang elektronik oleh kator pertanahan.

Mengecek legalitas tanah sebelum membeli hunian adalah langkah yang tidak boleh terlewat. 

Related

Property 6800139853532859536

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item