Hal-hal Penting yang Perlu Kita Tahu Seputar Sertifikat Tanah Elektronik


Naviri Magazine - Sertifikat tanah elektronik adalah hal baru. Banyak masyarakat, terutama yang awam, belum paham betul bagaimana konsep sertifikat digital tersebut. 

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), gagasan sertifikat tanah elektronik adalah untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan, guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Di samping itu, pemerintah juga merasa perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Lebih jelas mengenai sertifikat tanah elektronik, berikut pembahasannya:

Penggantian

Menteri ATR sekaligus Kepala BPN mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. 

Aturan tersebut ditujukan demi meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, pasalnya semua akan berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el.

Merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat elektronik, dalam Pasal 1 ayat 8 berbunyi “Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik”. 

Sementara pada Pasal 6 tercantum bahwa penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui: pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar; atau penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.

Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, konversi sertifikat fisik ke elektronik dapat dilakukan juga pada saat transaksi properti. Pada ketiga kesempatan tersebut, sertifikat fisik yang sudah dikonversi ke elektronik ditarik oleh Pemerintah. 

Seputar Sertifikat Tanah Elektronik dan Fisik

Berpuluh tahun lamanya Indonesia menganut sertifikat tanah fisik sebagai tanda bukti yang sah kepemilikan tanah. Sayangnya, meski Sertifikat Hak Milik atas tanah merupakan dokumen otentik yang terjamin keasliannya, tetap saja di lapangan kerap terjadi adanya sertifikat ganda maupun sertifikat bodong. Kondisi itu lantas menimbulkan kekhawatiran di masyarakat saat akan melakukan transaksi jual beli properti.

Meminimalisir terjadinya hal-hal yang merugikan masyarakat, pemerintah berinovasi dengan melahirkan ide sertifikat tanah elektronik. Penyelenggaraan Sertipikat-el pun dipastikan akan dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik. 

Hasil penyelenggaraan Sistem Elektronik akan berbentuk Dokumen Elektronik berupa: Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik; dan/atau
Dokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik.

Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik disahkan menggunakan tanda tangan elektronik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain disahkan dengan tanda tangan elektronik, dokumen hasil alih media tersebut juga divalidasi oleh pejabat berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel digital melalui Sistem Elektronik.

Fakta menarik yang perlu diketahui dari sertifikat tanah elektronik adalah selain menggunakan tanda tangan elektronik, dokumen juga akan disertai kode unik atau hash code atas sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.

Tentu jauh berbeda antara sertifikat tanah elektronik dengan sertifikat tanah fisik. Dimana perbedaan terletak pada wujud yang bisa disentuh dan tidak bisa disentuh. Pada sertifikat tanah fisik, bentuk dokumen berisi lembaran terkait data kepemilikan tanah seperti data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid. Hal ini juga akan tercantum dengan detil dalam Sertipikat-el.

Rencana Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik Berbasis Digital

Peraturan Menteri terkait sertifikat tanah elektronik seyogyanya tidak mengganti Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, atau menghapuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

“Melainkan berlaku berdampingan, sehingga yang membedakan input atau output karena Permen Nomor 1 ini diberlakukan dengan sistem elektronik,” jelas Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, seperti dikutip dari laman resmi ATR/BPN.

Permen Nomor 1 Tahun 2021 terdiri dari 7 Bab dan 22 Pasal. Pada Bab II Permen tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan diberlakukan secara bertahap, yang ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. 

“Untuk penerapan pendaftaran tanah elektronik nanti akan dibuatkan Keputusan Menteri dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sarana, prasarana serta public awareness,” ia menambahkan.

Untuk mekanisme penerapan sertifikat tanah elektronik, Kementerian ATR/BPN menyebut akan memulai uji coba dari tanah-tanah instansi pemerintah, badan hukum, BUMN, serta beberapa kota yang memiliki infrastuktur yang baik, juga validasi data yang lengkap. 

Lebih lanjut, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang mengatakan bahwa pada Bab III Permen Nomor 1 Tahun 2021 diatur mengenai penerbitan sertipikat elektronik untuk pertama kali. 

“Penerbitan sertipikat elektronik untuk pertama kali dilakukan untuk tanah yang belum terdaftar. Jadi, tanah-tanah yang belum terdaftar dapat langsung didaftarkan dengan produk akhirnya adalah sertipikat elektronik.” 

Related

Property 6280707573317715609

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item