Tak Perlu Antre, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Mudah dan Cepat!


Naviri Magazine - Membayar pajak tahunan motor dan mobil semakin mudah dan praktis dengan mekanisme online. Karena dapat dilakukan secara online, para pemilik kendaraan bermotor bisa menghindari kerumunan antrean di tengah pandemi virus Corona yang masih berlangsung hingga saat ini.

Untuk bayar pajak kendaraan secara online ini, para pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan beberapa aplikasi yang bisa diunduh di Google Play Store.

Pajak kendaraan bermotor tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. Beda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor tahunan kamu tidak melulu harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Untuk perpanjangan pajak satu tahun, dapat dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak di setiap daerah di Indonesia, termasuk Samsat keliling. Selain itu, kamu juga bisa membayar kewajiban tersebut secara online melalui aplikasi di website maupun ponsel pintar kamu.

Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan bermotor online.

1. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui e-Samsat Daerah

Bagi warga Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi e-Samsat daerah. Ada Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten), dan Sakpole (Jawa Tengah).

Misalnya pada Sambara, unduh aplikasinya melalui Play Store. Setelah selesai pilih Info PKB lalu input Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik proses. Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat. Kode bayar ini hanya berlaku selama 24 jam, jika lebih dari itu maka pengguna harus mengulangi lagi dari awal.

Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, virtual account bank, internet banking, Indomaret atau Alfamart. Bisa juga melalui aplikasi e-commerce Tokopedia. Pilih pajak, kemudian Samsat. Lalu masukan kode bayar yang diperoleh dari aplikasi Sambara.

Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran juga akan tercantum di e-mail, serta di dalam aplikasi Sambara terdapat e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB.

Pembayaran pajak motor tahunan melalui cara ini memang bisa dilakukan secara online. Namun pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, harus tetap dilakukan secara offline di kantor Samsat setempat. Diberikan waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengesahan STNK, apabila tidak, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Nantinya saat melakukan penukaran e-SKKP di kantor Samsat, dokumen e-SKKP yang sudah dicetak tersebut dijadikan satu dengan beberapa berkas lain seperti fotokopi e-KTP, fotokopi STNK, STNK asli dan fotokopi BPKB. Untuk e-KTP dan BPKB asli wajib ditunjukkan ke petugas loket e-Samsat. Selain itu, juga tetap mengisi lembar Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SRKB).

Proses penukaran atau pengesahan STNK di loket e-Samsat cukup cepat, hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja. Beda dengan cara pembayaran pajak konvensional, yang mengharuskan kita mampir ke beberapa loket dengan antrean yang panjang.

2. Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui e-Samsat

Sebelumnya pembayaran pajak motor STNK tahunan tersedia pada layanan Samolnas (Samsat online nasional), namun nampaknya aplikasi tersebut tidak bisa digunakan lagi. Sebab dalam pencarian Google Play Store juga tidak muncul untuk diunduh.

Bagi warga Jakarta, saat ini bisa menggunakan layanan e-Samsat melalui Bank. Terdapat 6 bank yang melayani pembayaran ini, yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank.

Untuk mekanisme pembayarannya bisa menggunakan ATM, internet banking, maupun mobile banking. Dalam laman Bapenda Jakarta, layanan e-Samsat Jakarta data pemilik rekening harus sama dengan data pemilik kendaraan yang tertera di STNK.

Syarat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat adalah apabila maksimal tunggakan 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.

Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kamu harus tukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk dimana objek pajak terdaftar. Syaratnya membawa KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, dan bukti pembayaran.

Related

Tips 7241904607218404512

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item