Tak Perlu Map dan Fotokopi, Kini Perpanjang SIM Pakai Aplikasi yang Lebih Praktis


Naviri Magazine - Kemudahan mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) melalui aplikasi mobile apps "SINAR" lebih praktis dari cara yang ada sekarang. Semuanya bisa dilakukan sambil rebahan dari rumah, tanpa perlu repot-repot datang ke Satpas.

Seperti yang diungkapkan Kakorlantas Irjen Pol Istiono, pihaknya sedang menyiapkan program perpanjangan SIM secara online. Pelayanan perpanjangan SIM online itu berlaku untuk SIM A dan SIM C.

"Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar ke rumah," kata Istiono dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di Facebook Divisi Humas Polri.

Layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi lebih praktis, pemohon tak perlu lagi antre, fotocopy, dan membawa dokumen di dalam map. Pun tidak usah repot-repot antre hingga berangkat di Satpas.

Saat perpanjangan SIM di Polres Metro Bekasi Kota, misalnya, ada beberapa proses. Pertama, pemohon perpanjangan SIM harus mendaftar dulu secara online di situs https://antrian.polrestrobekasikota.com untuk mendapatkan nomor antrean.

Jika sudah mendapat jadwal, maka perlu datang tepat waktu sesuai jadwal dan langsung menuju posko kesehatan untuk melakukan prosedur tes kesehatan. Syarat yang dibawa antara lain print surat antrean, SIM asli, dan fotokopi KTP. 

Karena masih masa pandemi COVID-19, protokol kesehatan pun masih ditegakkan, seperti wajib menggunakan masker, imbauan memakai hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Beda dengan aplikasi Sinar yang merupakan salah satu program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prambowo.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menyatakan, dalam aplikasi Sinar, selain registrasi online juga tersedia layanan pemeriksaan kesehatan.

"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ucap dia.

Selain itu, pembayaran juga bisa melalui online. Aplikasi perpanjang SIM bakal mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjangan SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM. Selain itu, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain, atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.

Related

News 115749739897829233

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item