Tips Mengatasi Tagihan Pinjol, Menurut Mantan Korban dan Konsultan Keamanan (Bagian 1)


Naviri Magazine - Deliana mendadak dapat pesan singkat berisi tagihan utang sebesar Rp1,6 juta dari salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol). Pesan tersebut membuatnya jeri karena melampirkan KTP Deliana. Dengan represif, penagih mengancam akan menyebarkan identitas perempuan asal Jakarta itu apabila tagihan tersebut tak dibayar. 

“Mereka mengancam akan menyebarkan foto KTP dengan caption ‘Open BO Rp300 ribu’,” cerita Deliana. Usai menerima pesan itu, ia segera memeriksa mutasi rekening. Ia temukan ada uang masuk Rp845 ribu dari sumber yang tak ia kenal. Dari sana ia membuat asumsi: tagihan Rp1,6 juta itu sudah plus bunga pinjaman. 

Situasi makin buruk kala Deliana mendapati teror tak cuma menyasar dirinya, tapi juga keluarga dan teman dekatnya. Artinya, selain punya akses terhadap KTP dan tahu nomor rekeningnya, penagih utang juga mengetahui kontak pribadi Deliana.

Deliana kontan kebingungan. Pertama, ia tak pernah merasa meminjam uang dari aplikasi pinjol mana pun. Kedua, mengapa data pribadinya bisa diakses para penagih utang? Dipengaruhi rasa takut, Deliana memutuskan membayar saja meski tak pernah meminjam. Penagih utang lantas mengirim virtual account untuk pembayaran. Di dalamnya tertera sebuah nama, tapi bukan nama Deliana.

Apa yang Deliana pikir sebagai akhir cerita ternyata hanyalah awal mula. Beberapa hari kemudian, muncul teror serupa dari penagih utang yang memintanya “melunasi utang” lain sebesar Rp600 ribu, Rp1,4 juta, dan Rp2 juta dari tiga aplikasi pinjol berbeda. 

Akhirnya, Deliana memutuskan lapor polisi bermodal bukti percakapan dengan penagih utang, tangkapan layar aplikasi, dan bukti uang masuk Rp845 ribu ke rekeningnya. Polisi menolak laporan itu.

“Pas pelaporan di Polda Metro Jaya, [polisi] tidak bisa proses laporan karena mereka menilai itu [hanya] berupa ancaman karena belum ada data [pribadi] yang disebarkan. Saya kan melapor untuk mencegah, kenapa saya enggak bisa diproses dulu [malah] harus menunggu dulu, ini enggak preventif,” cerita Deliana.

“Saya punya hak [melaporkan karena] data-data pribadi saya disalahgunakan, nama baik dicemarkan [karena penagih utang meneror teman dan keluarga], saya sudah mengalami kerugian.”

Deliana lalu pindah melapor ke Mabes Polri. Namun Bareskrim ikut menolak memproses kasusnya, karena kerugian kurang dari Rp20 miliar. Lantas, Deliana minta dipertemukan dengan polisi siber di Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Mabes Polri. Walau menerima sambutan lebih baik, laporannya juga ditolak.

“Di situ [CCIC Polri] mereka cukup welcome. [CCIC Polri bilang] kasus seperti ini sudah lama terjadi, cuma karena server dari pinjol-pinjol ini berpindah-pindah, polisi sulit melacak. [Kasus] belum mengarah ke trafficking atau pornografi jadi enggak bisa diproses, [saya] diminta balik ke Polda Metro Jaya.”

Sehari berselang, Polda Metro Jaya memanggil Deliana kembali. Kali ini, ia dipertemukan dengan penyidik dan kasusnya resmi diproses. Tujuh hari kemudian, Deliana melakukan follow-up ke Polda, namun ternyata berkas kasusnya dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Ia kemudian dihubungi kantor tersebut, namun Polres mengaku belum memproses kasus karena belum ada penyidiknya.

Lulu, korban penagihan pinjol asal Yogyakarta, juga memiliki cerita serupa. Ia mengaku memang meminjam uang dari sebuah aplikasi pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Katanya, utang tersebut sudah dilunasi, tapi para penagih utang tetap datang meneror dirinya dan kerabat terdekat.

“Semua kontak saya dihubungi, sampai ada tetangga dan saudara menghubungi [saya untuk menanyakan]. Saya sempat lapor polisi, tapi kata polisi karena tidak ada yang membahayakan, mereka tak melanjutkan,” cerita Lulu.

Baca lanjutannya: Tips Mengatasi Tagihan Pinjol, Menurut Mantan Korban dan Konsultan Keamanan (Bagian 2)

Related

Tips 6863065471494747403

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item