Viral Uang Koin Rp 500 Bisa Ditukar Rp 750 Ribu, Ini Tanggapan Bank Indonesia

Naviri Magazine - Bank Indonesia (BI) menjelaskan soal isu penukaran uang rupiah yang sempat beredar di masyarakat melalui media sosial. Sa...


Naviri Magazine - Bank Indonesia (BI) menjelaskan soal isu penukaran uang rupiah yang sempat beredar di masyarakat melalui media sosial. Salah satunya isu yang menyebutkan bahwa uang logam pecahan Rp500 yang diterbitkan pada 1990 dapat ditukar di bank sentral nasional dengan dana mencapai Rp750 ribu.

Direktur sekaligus Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan uang logam pecahan Rp500 tidak bisa ditukar dengan dana mencapai Rp750 ribu. Sebab, uang pecahan Rp500 itu masih berlaku di masyarakat.

"Uang koin Rp500 bergambar Melati, uang itu dikeluarkan tahun 1991 dan 1997, saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya sesuai dengan nominal, yaitu Rp500," jelas Junanto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/9).

Sementara, uang logam yang ditarik BI belum lama ini merupakan uang rupiah khusus yang terbuat dari emas dengan nominal Rp750 ribu. Kebijakan itu tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa uang logam emas pecahan Rp750 ribu tidak akan berlaku lagi mulai 30 Agustus 2021. Dengan begitu, uang tersebut bisa ditukarkan di bank umum sejak 30 Agustus 2021 sampai 29 Agustus 2031.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Penukaran dapat dilakukan sesuai jadwal operasional dan layanan publik BI.

"Apabila ingin ditukarkan ke BI atau bank, sebagai alat transaksi, akan ditukar sesuai nominal yang tertera," tandasnya.

Related

News 5404599570227077581

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item