Apa yang Harus Dilakukan Jika Polisi Mengabaikan Laporan Pengaduan?


Naviri Magazine - Jika kita menghadapi masalah terkait hukum atau kejahatan, misal menjadi korban pencurian, kita bisa melaporkannya kepada polisi, dan kemudian polisi akan menindaklanjuti laporan kita. Tetapi, apa yang mesti dilakukan jika laporan pengaduan kita diabaikan oleh polisi?

Pada dasarnya, anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Anggota Polri yang melanggar peraturan etika dapat dikenakan sanksi seperti meminta maaf; mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan keagamaan; dipindahtugaskan ke jabatan dan fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun; hingga pemecatan.

Akun twitter konsultasi hukum, @justika_id, menjelaskan bahwa siapa pun bisa membuat aduan jika menemukan pelanggaran kode etik anggota kepolisian. Pelapor bisa membuat laporan ke Divisi Propam secara langsung ataupun lewat email.

"Dokumen yang harus disiapkan pada saat pengaduan adalah: identitas pelapor, kronologis peristiwa yang ingin diadukan," cuit @justika_id.

Selain itu, pelapor juga bisa melaporkan kasus pelanggaran tersebut ke Ombudsman RI. Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan seperti lampiran dokumen identitas diri, uraian kronologis peristiwa yang dialami, surat kuasa, dokumen legalitas (bila pelapor adalah badan hukum dan yayasan), hingga bukti-bukti peristiwa.

Pengaduan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman RI ataupun melalui email.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili, menambahkan, pelapor bisa mengontrol kinerja polisi dalam menangani laporan dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Menerima SP2HP merupakan hak setiap pelapor.

Apabila laporan pengaduan diabaikan oleh pihak kepolisian, terang dia, pelapor dapat membuat aduan.

"Kalau ada indikasi penundaan berlarut (undue delay), misalnya tidak ada SP2HP, tidak ada perkembangan dan upaya yang dilakukan polisi, bisa laporkan ke lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman RI. Di sini ada potensi juga penyidik melanggar pedoman perilakunya sehingga bisa diadukan ke Divisi Propram," kata Charlie.

Ia menambahkan, pelapor mempunyai hak untuk menggugat praperadilan ke pengadilan negeri setempat untuk menguji apabila terjadi penghentian penyidikan.

"Yang pasti tanggung jawab dan tugasnya polisi untuk mencari alat bukti, apalagi dalam kasus yang alat buktinya hanya polisi yang punya otoritas dapatkan, seperti visum et repertum, visum psikiatrikum, pengakuan saksi, atau bahkan bukti petunjuk seperti CCTV, dan lain-lain," tutur dia.

"Enggak bisa dibebankan ke korban meskipun tentu demi kepentingannya korban atau pelapor juga perlu sediakan sebisanya," tambah Charlie.

Related

Tips 7959717677640232096

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item