Ini Hitung-hitungan Pajak Penghasilan buat yang Masih Lajang
https://www.naviri.org/2021/10/ini-hitung-hitungan-pajak-penghasilan.html
Naviri Magazine - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) tinggal menunggu waktu disahkan dalam rapat paripurna DPR. Salah satu kebijakan yang diatur adalah penghasilan kena pajak (PKP) diperluas hingga Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan, dengan tarif 5%.
Jika mengacu pada ketentuan saat ini, tarif 5% dikenakan untuk PKP sampai Rp 50 juta/tahun. Artinya, aturan tersebut memberikan angin segar bagi pekerja karena pajak yang dibayar bisa lebih rendah.
"Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini jelas-jelas justru melindungi masyarakat menengah ke bawah. Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5%," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Mari kita hitung. Misalnya ada seorang bujangan bernama Mas Panjul memiliki penghasilan neto Rp 114 juta/tahun atau Rp 9,5 juta per bulan. Berdasarkan statusnya yang masih bujangan, sebagian penghasilan mas Panjul masuk kategori PTKP yang besarannya Rp 54 juta/tahun (Rp 4,5 juta/bulan).
Maka, penghasilan kena pajak Mas Panjul adalah Rp 114 juta-Rp 54 juta= Rp 60 juta.
Sedangkan PPh terutangnya adalah sebagai berikut. Jika mengacu aturan yang berlaku sekarang (UU PPh), penghasilan Mas Panjul dikenai dua lapis tarif, yaitu 5% dan 15% sehingga pajak yang ditanggung per tahun sebesar Rp 4 juta dengan penghitungan sebagai berikut:
5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 10 juta = Rp1,5 juta
Setelah RUU HPP berlaku, berikut perhitungan pajak Mas Panjul:
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
Jadi kesimpulannya, Mas Panjul hanya akan masuk ke lapisan satu dengan tarif 5%. Artinya, beban pajak yang ditanggung hanya Rp 3 juta atau bisa hemat Rp 1 juta/tahun.