Sejumlah Persiapan bagi Duda-Perjaka dan Perawan-Janda Sebelum Akad Nikah (Bagian 2)


Naviri Magazine - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Sejumlah Persiapan bagi Duda-Perjaka dan Perawan-Janda Sebelum Akad Nikah - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Jika si perempuan berstatus janda karena cerai hidup, maka perhatikan redaksi talaknya, perhatikan pula jenis talak dan waktu jatuhnya, apakah talak khulu‘, talak raj‘i, talak bain, talak ta‘liq, dan seterusnya. 

Apakah sebelumnya pernah berhubungan suami-istri dengan suami yang menceraikannya? Jika perceraiannnya tidak pernah berhubungan suami istri, maka ia tidak memiliki masa iddah. Jika pernah, maka pastikan kapan berakhir iddahnya? Hal ini juga bisa dibuktikan dengan surat talak atau putusan resmi pengadilan. 

Kemudian tanyakan pula apakah perempuan itu masih haid atau tidak? Disyaratkan pula bagi pernikahan seorang janda adalah baligh dan memberikan izin kepada walinya secara lisan, meskipun walinya ayah atau kakeknya sendiri. 

Selanjutnya, kepada calon mempelai laki-laki, penghulu juga harus memverifikasi soal statusnya, apakah perjaka, beristri, atau duda. Jika perjaka, tentu tak terlalu bermasalah kecuali mungkin soal usia saja dan kesiapan mental. Jika beristri, ditekankan mendapat izin dari istri yang tua, dan dipastikan istri yang ada tidak lebih dari empat. 

Kemudian, jika status duda juga dapat dibuktikan dengan surat pernyataan status duda atau surat pengadilan. Telusuri pula soal hubungan mempelai perempuan dengan wali, apakah hubungannya sebagai wali mujbir atau wali ikhtiyar, apakah wali aqrab atau wali ab‘ad. 

Kemudian, bila bukan wali mujbir atau wali aqrab, tentunya harus dilihat siapakah yang lebih prioritas di antara semua barisan wali yang ada. Jika wali yang berhak masih ada, lalu dinikahkan oleh yang lain, apakah akadnya mewakilkan atau sekadar memberi izin kepada wali di bawahnya. 

Melalui Peraturan Menag No. 19 Tahun 2018 pasal 11 ayat 5, Pemerintah mengatur hal wali yang tidak bisa hadir saat akad. Biasanya berlaku untuk pernikahan lintas daerah. Ia harus membuat surat mewakilkan, yang ditandanganinya, juga disaksikan oleh dua saksi dan diketahui oleh kepala KUA kecamatan setempat. 

Kemudian jika wali aqrab (lebih dekat) tidak ada, pun harus dilihat apakah kewaliannya beralih kepada wali ab‘ad (yang lebih jauh) atau kepada wali hakim. Jika beralih kepada wali hakim, maka pihak yang terlibat akad harus mengetahui, apakah wali hakim tersebut merupakan pejabat resmi yang ditunjuk Pemerintah, sebagaimana Pasal 1 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan: 

“Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.” 

Pejabat yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini salah satunya adalah kepala KUA di setiap kecamatan. Artinya, pejabat di luar itu dan tidak memiliki mandat tidak bisa menjadi wali hakim. Karenanya, ustadz, tokoh masyarakat, teman dekat, tidak bisa bertindak sebagai wali hakim. Bahkan, pejabat resmi KUA berhak menjadi wali hakim karena datang atas nama instansi, bukan atas nama pribadi. Itu pun hanya boleh menikahkan di wilayah tugasnya. 

Pun harus dilihat apakah wali yang ada memenuhi syarat atau tidak. Sebagaimana diketahui, syarat seorang wali adalah beragama Islam, laki-laki, balig, berakal sehat, merdeka, dan adil. Syarat-syarat ini juga berlaku bagi saksi. Kendati syarat adil pada wali dan saksi sulit dipenuhi, namun bukan berarti tidak perlu yang adil. Tetap yang adil diprioritaskan terutama saksi dan wali ikhtiyar yang lebih dari satu. 

Walhasil, si penghulu tidak boleh langsung menikahkan, baik pernikahan resmi yang tercatat di KUA maupun yang tidak resmi alias sirri, sampai si perempuan kosong dari pernikahan dengan suami sebelumnya, habis masa iddah, dan bebas dari penghalang-penghalang lain, seperti hubungan mahram dengan calon suaminya, baik mahram muabbad maupun mahram muaqqat, baik muabbad-nya karena nasab, persusuan, maupun perkawinan. Wallahu a’lam. 

Related

Relationship 6244555409811758882

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item