Upah per Jam Sekarang Sudah Berlaku, Apakah Kantormu Sudah Ikut?
https://www.naviri.org/2021/11/upah-per-jam-sekarang-sudah-berlaku.html
Naviri Magazine - Aturan upah per jam sudah mulai berlaku seiring keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Apalagi saat pandemi, banyak sektor usaha beroperasi tak berjalan secara penuh alias banyak pekerjaan dilakukan paruh waktu.
Kalangan buruh khawatir sistem tersebut bakal menjadi karpet merah bagi pengusaha untuk melegalkan pada berbagai jenis pekerjaan.
"Pemerintah sudah memberi peluang itu, memberi rumusan, artinya sudah ada pegangan, pengusaha juga mikir kenapa gue nggak gunakan itu aja. Di lapangan, praktik ini sudah ada bahkan sebelum PP-nya disahkan, apalagi sekarang makin banyak," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat.
Ketakutan buruh bisa jadi memuncak karena ternyata Pemerintah memang sudah memberi jaminan bahwa sistem upah per jam bisa digunakan di banyak sektor, dan bukan hanya ke beberapa sektor saja melainkan semua sektor, meski PP tidak mencantumkan keterangan untuk semua sektor ini.
"(Upah per jam) untuk semua sektor di PP 36/2021," tegas Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.
Jika menilik pada pasal 15 PP tersebut, sistem upah kini terbagi menjadi 3, yakni per jam, harian dan atau bulanan. Namun, dengan tegas PP ini mengatur Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu.
"Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh," tulis pasal 15 ayat 2 PP 36/2021.
Pemerintah juga sudah memiliki formula perhitungan upah per jam, yakni upah per sebulan dibagi 126. Angka penyebut atau 126 tersebut dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.