Panduan dan Tata Cara Mengadopsi Anak secara Legal


Naviri Magazine - Setiap pasangan suami istri tentunya ingin dikaruniai buah hati, namun sayangnya tidak setiap pasangan mampu memperolehnya. Ada yang telah menikah bertahun-tahun lamanya, tapi buah hati yang dirindukan tak kunjung hadir, dan si istri tidak juga hamil. Hal itu bisa disebabkan karena berbagai penyebab.

Pada umumnya, langkah yang ditempuh oleh pasangan atau keluarga yang tidak juga dikaruniai buah hati adalah melakukan program bayi tabung, atau mengadopsi anak.

Program bayi tabung membutuhkan kondisi sperma dan sel telur serta rahim yang sehat, juga membutuhkan biaya yang sangat besar. Sedangkan mengadopsi anak dapat dilakukan dengan lebih mudah, selama terdapat unsur kasih sayang yang muncul antara pasangan suami istri dengan si calon anak angkat. Karenanya, banyak pasangan yang kemudian menempuh cara kedua, yakni dengan mengadopsi anak.

Karena pada dasarnya bukan anak kandung, maka tidak menutup kemungkinan di masa mendatang si anak adopsi akan menemui beberapa masalah tertentu, khususnya dalam hal yang berhubungan dengan sisi hukum. 

Karenanya, agar proses adopsi dapat berjalan secara legal, dan agar si anak nantinya tidak mengalami masalah yang berkaitan dengan adopsinya, maka pasangan yang ingin mengadopsi anak sebaiknya memperhatikan beberapa aspek pentingnya.

Berikut ini adalah panduan dalam melakukan adopsi anak secara legal sekaligus mudah, yang didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak. Apabila Anda termasuk pasangan yang ingin mengadopsi anak, panduan dan persyaratan berikut perlu Anda perhatikan:

Calon orangtua angkat berstatus menikah, dan minimal berumur 25 tahun, maksimal 45 tahun. Pada saat mengajukan permohonan, minimal mereka sudah menikah selama 5 tahun, dan tidak memungkinkan memiliki anak sendiri yang dibuktikan dengan dokumen secara tertulis, seperti keterangan dokter ahli, tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak punya anak kandung.

Kondisi keuangan dan sosial mapan, yang harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari negara asal pemohon.

Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon. (Bagi pemohon dari luar Indonesia).

Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian RI.

Keterangan dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani.

Telah menetap di Indonesia sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang. (Bagi pemohon dari luar Indonesia).

Telah merawat dan memelihara anak yang akan diangkat tersebut, sekurang-kurangnya 6 bulan untuk anak batita, dan selama 1 tahun untuk anak yang berumur 3 sampai 5 tahun.

Surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.

Related

Tips 1098204507257062450

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item