Cerita Warga Padang Bantu Pemerintah Saat Krisis 1950, Sekarang Gugat Presiden Bayar Utang


Seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah RI sejak 1950. 

Hardjanto merupakan anak kandung Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah. Lim disebut pernah meminjamkan uang kepada Pemerintah RI pada 1950, saat Indonesia mengalami krisis keuangan. 

Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, proses utang piutang berawal dikeluarkannya Undang-Undang Darurat RI No 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta pada 18 Maret 1950 dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno.  

"Dengan adanya Undang-Undang itu dan negara sedang dalam kesulitan, maka saat itu Lim Tjiang Poan meminjamkan uangnya kepada Pemerintah RI," kata Mendrofa.

Menurut Mendrofa, dalam undang-undang terdapat bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950, yakni sebesar Rp 80.300, dengan bunga sebesar 3 persen per tahun. 

Menurut Mendrofa, bunga pinjaman selama satu tahun sebesar Rp 2.409. Apabila dikonversikan dengan emas murni, maka bunga pinjaman pokok sama dengan seberat 0,603 kilogram emas per satu tahun. 

Menurut Mendrofa, sejak awal disepakati bahwa pengembalian utang dibayarkan dengan emas. Dengan demikian, menurut perhitungan kuasa hukum, pinjaman Pemerintah RI sejak 1 April 1950 sampai 2021 ditambah bunga sudah sebanyak 42,813 kilogram emas murni. 

"Jika diuangkan, sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa.   

Alasan belum sempat diambil 

Mendrofa mengatakan, setelah proses peminjaman dilakukan, Lim belum sempat mengambil bunga maupun pinjaman pokoknya. 

"Awalnya Lim belum mengambil bunga atau pinjaman pokoknya karena peduli dengan kondisi Pemerintah yang kesulitan keuangan," kata Mendrofa. 

Sejak 1975, Lim mulai sakit-sakitan dan kemudian meninggal dunia pada 2011. Setelah meninggal, warisan Lim dilimpahkan ke anaknya, sehingga sang anak, yakni Hardjanto baru mengetahui tentang keberadaan surat utang negara itu. 

Menurut Mendrofa, kliennya sempat meminta uang itu ke negara, namun ditolak dengan alasan sudah kedaluwarsa. 

"Hingga akhirnya beliau (Hardjanto) bertemu saya dan meminta untuk mengurusnya melalui gugatan pengadilan," kata Mendrofa. 

Menurut Mendrofa, kliennya merupakan seorang warga negara yang sudah berjasa memberikan bantuan pinjaman saat Pemerintah Indonesia sedang kesulitan keuangan.

"Klien saya ini seharusnya mendapatkan penghargaan karena sudah membantu negara dalam kesulitan," kata Mendrofa.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah tidak mempersulit proses pengembalian piutang kliennya. Saat mediasi dengan tergugat Presiden RI yang diwakili pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mendrofa mengaku telah memberi keringanan soal pembayaran bunga. 

"Mudah-mudahan proses mediasi berakhir dengan kesepakatan membayar utang. Kita sudah beri keringanan soal pembayaran bunganya," kata Mendrofa. 

Sebelumnya diberitakan, gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Adapun yang menjadi tergugat adalah Presiden RI (tergugat I), Menteri Keuangan RI (tergugat II), dan DPR RI (tergugat III). 

"Ya benar, memang ada, jadi pada persidangan tersebut sudah masuk pada mediasi," ucap Kepala Seksi Perdata Kejati Sumbar Bob Sulitian saat dikonfirmasi.

Related

News 326404667685359703

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item