Hati-hati! Pelaku Judi Online Bisa Ditangkap Tanpa Laporan, Hukuman Maksimal 6 Tahun Bui


Judi slot online kini marak diperbincangkan masyarakat. Apakah hal itu bisa dikenakan hukum pidana?

Praktik perjudian sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP. Di sana dijelaskan, bahwa pelaku perjudian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Sementara perjudian yang dilakukan secara online di internet, sudah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pelaku perjudian yang dimaksud adalah mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Selain itu, mereka yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Terakhir, mereka yang menjadikan atau turut serta dalam permainan judi sebagai pencaharian.

Sementara, judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja.

Kalau pengharapan itu jadi bertambah besar, karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Hal yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Penjelasan Judi Online Dalam UU ITE

Lalu, bagaimana dengan judi online atau judi slot? Ternyata, hal tersebut pun sudah tertera di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menjelaskan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sementara ancaman hukuman dari judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2), yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polisi Bisa Langsung Menindak Pelaku Judi Online

Praktisi Hukum Yudi Junadi mengatakan, polisi bisa langsung menindak pelaku judi online, tanpa harus menunggu laporan. Hal itu dikarenakan, pelanggaran ini bukan delik aduan.

"Tindak pidana judi online bukan delik aduan. Artinya, sepanjang polisi memiliki bukti permulaan yang cukup, tanpa aduan, dapat melakukan tindakan hukum. Entah penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan upaya paksa yang dipandang perlu," ujarnya.

Yudi menjelaskan, semua orang baik warga asli Indonesia atau asing yang melakukan tindak pidana judi online bisa dihukum pidana. Akan tetapi, untuk judi online yang dioperasikan di luar negeri, belum ada hukum yang mengaturnya.

"Siapapun warga, entah itu WNI atau WNA yang melakukan tindak pidana judi online dapat ditindak sesuai dengan hukum pidana Indonesia, sepanjang dilakukan di Indonesia. Namun, bila judi itu dioperasikan di luar negeri, UU ITE maupun KUHP tidak mengaturnya," jelas Yudi.

Related

Internet 1897567478281768341

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item