Hati-hati sama Afiliator Binomo cs, Satgas Investasi Endus Unsur Penipuan!


Satgas Waspada Investasi (SWI) secara tegas menyatakan bahwa afiliator dari broker binary option seperti Binomo melanggar peraturan perundang-undangan. SWI juga menduga ada unsur penipuan.

Dari informasi yang beredar, para afiliator ini mendapatkan komisi jika membernya mengalami kerugian. Bahwa disebut-sebut mereka mendapatkan komisi 70% dari kerugian tersebut dan sisanya jatah broker. Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menilai apa yang dilakukan para afiliator termasuk dalam penipuan.

"Ini juga bisa dikatakan penipuan. Artinya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka sudah diduga akan merugikan masyarakat. Sudah diprediksi tidak akan mungkin terjadi. Sehingga yang diperoleh afiliator ini adalah keuntungan sebagian besar kerugian masyarakat. Semakin besar keuntungan mereka, kan begitu, ini makanya mereka harus dilaporkan ke polisi," terangnya.

CEO Astronacci Internasional, Gema Goeyadi dalam akun Youtube juga menyebutkan bahwa afiliator dari binary option mendapatkan keuntungan 70%. Dia mencap mereka sebagai agen casino, sebab para afiliator tersebut juga memberikan tips-tips trading yang menurutnya menyesatkan.

"Kalau saya ajak kamu, kalau saya ajarkan kamu ilmu yang sesat, lalu pada saat kamu rugi, 70% kerugian kamu menjadi hak saya loh. Itu berarti jadi sub agen kasino. Di dalam NKRI apabila TKP-nya terjadi di negara ini dan kemudian saya mengajak kamu lalu terindikasi dan terbukti saya melakukan praktik-praktik perjudian atau sub agen casino, saya bisa ditangkap," terangnya.

Kembali ke Tongam, dia secara tegas juga mengatakan bahwa para afiliator telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Bahwa para pelaku afiliator, influencer ini adalah memang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Contohnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," terangnya.

"Di pasal 9 dikatakan di sana, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tidak benar, seolah-olah menawarkan suatu yang mengandung janji yang belum pasti. Ini kan janji-janji yang belum pasti, ini pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen," tambahnya.

Tak hanya itu, Tongam juga menilai, afiliator melanggar UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Di sana juga diatur di pasal 57 setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan cara membujuk atau memberi harapan di luar kewajaran. Nah ini, si utama dari afiliator dan influencer," ucapnya.

Related

News 3020558238736499184

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item