Kasus Benda-benda yang Tertinggal di Tubuh Usai Operasi


Naviri Magazine - Di antara banyak hal yang terjadi dalam upaya medis, tertinggalnya benda-benda tertentu di tubuh pasien operasi mungkin yang paling bikin ngeri, meski terdengar aneh. Yang jelas, kasus-kasus tertinggalnya benda di dalam tubuh pasien cukup sering terjadi, tidak hanya di Indonesia tapi juga di negara-negara lain.

Di Amerika, misalnya, pisau bedah tertinggal selama empat tahun di dalam tubuh veteran Angkatan Darat asal Connecticut, Glenford Turner. 

Keberadaan pisau bedah tersebut diketahui bermula saat Turner mengeluhkan perutnya yang dihujam rasa sakit. Berdasarkan hasil rontgen, benda asing di dalam tubuh Turner berada di antara kandung kemih dan rektum. Turner pun menjalani operasi pembedahan yang memakan waktu sekitar lima jam.

Berkenaan dengan insiden itu, Turner menuntut rumah sakit Administrasi Veteran, karena dianggap lalai yang menyebabkan benda asing tertinggal dalam tubuhnya. Di rumah sakit ini, mengutip Boston Globe, Turner menjalani operasi prostat pada 2013.

Kasus tertinggalnya benda asing pasca-operasi di Amerika bisa dibilang cukup banyak. Laporan organisasi pengawas medis, The Joint Commision, menyebutkan bahwa sejak 2005 sampai 2012, muncul 772 kasus benda asing yang tertinggal dalam tubuh pasien. Sebanyak 95 persen berakhir dengan perawatan, dan sisanya berujung kematian. Di antara benda asing tersebut adalah jarum, spons, hingga handuk.

“Benda asing yang tertinggal usai operasi merupakan masalah yang jamak dijumpai, tapi sebetulnya bisa dicegah,” ujar dr. Ana Pujols McKee, kepala petugas medis dari Joint Commision seperti dikutip CBS News.

Dalam “Risk Factors for Retained Instruments and Sponges after Surgery” (2003) yang terbit di The New England Journal of Medicine, Atul Gawande dkk menyatakan risiko tertinggalnya benda asing dalam tubuh setelah operasi akan meningkat secara signifikan dalam kondisi darurat. 

Alasannya, catat mereka, dalam keadaan darurat sangat berpotensi terjadi perubahan rencana hingga faktor indeks massa tubuh (IMT) yang lebih tinggi.

Berpotensi Melanggar Hukum

Di Indonesia, sesuai amanat Undang-undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Pasal 1 ayat 14), pihak yang berwenang menentukan benar atau tidaknya tindakan dokter hingga menjatuhkan sanksi atas kesalahan yang dilakukan dokter ialah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI). 

Masalah antara pasien dan dokter muncul akibat kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan malpraktik dan merugikan pasien. Seorang dokter bisa dikategorikan keliru jika melakukan tindakan yang tidak sesuai kesepakatan yang wajib dilaksanakan, jika terlambat atau tidak sempurna mengambil tindakan, atau melakukan apa yang menurut kesepakatan tidak seharusnya dilakukan.

Dalam perkembangannya, masalah yang melibatkan pasien dan dokter kerap menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak berpendapat, dokter tidak bisa dihukum atas kesalahannya karena dalam undang-undang bidang kesehatan tak ada satu pasal pun yang menyebut tenaga kesehatan bisa dipidana karena kelalaiannya. 

Sementara pihak lain beranggapan, kelalaian pekerja kesehatan—lebih-lebih yang menyebabkan kerugian bagi pasien—dapat dituntut secara hukum.

Terlepas dari perdebatan yang masih berkembang hingga hari ini, bukan berarti pasien tidak bisa melayangkan tuntutan kepada dokter. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain mediasi dan melapor ke MDKI. Jika kedua langkah tersebut tidak membuahkan hasil, pasien bisa menuntut secara pidana maupun perdata di pengadilan.

Dalam hukum perdata, kesalahan dokter yang menimbulkan malpraktik bisa digugat dengan Pasal 1365 KUH Perdata: melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtsmatige daad. Sedangkan kelalaian dokter yang menimbulkan luka dan kematian dapat dituntut dengan Pasal 360 ayat (1) serta Pasal 359 KUHP (ancaman pidana penjara paling lama lima tahun).

Wahyu Wiriadinata dari Balai Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung dalam “Dokter, Pasien, dan Malpraktik” menyatakan apabila ada benda asing tertinggal dalam tubuh pasien usai menjalani operasi, maka benda asing itu jadi fakta secara tidak langsung (sesuai doktrin res ipsa loquitor) yang dapat membuktikan kesalahan dokter.

Namun, agar tak terjadi hal-hal yang diinginkan, sudah semestinya semua pihak bertindak hati-hati. Kita semua paham, menjadi dokter itu pekerjaan yang berat. Tetapi, akan lebih berat lagi jika dokter tidak bekerja dengan teliti, waspada, dan menjunjung tinggi etika sehingga merugikan pasien.

Related

International 2594200094465187445

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item