Melacak Bisnis Ojek Online Hasan Azhari yang Gugat Hak Cipta Gojek


Hasan Azhari alias Arman Chasan telah menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan pendirinya, Nadiem Makarim, terkait pelanggaran hak cipta ojek online. Dia mengklaim telah menciptakan model bisnis tersebut sejak 2008, dua tahun sebelum decacorn Gojek pada 2010. 

Kuasa hukum Hasan, Rochmani, mengatakan kliennya sudah sejak 2008 menciptakan model bisnis ojek online menggunakan program komputer. Ia juga mengklaim, Hasan telah mempunyai sertifikat hak cipta yang diumumkan pada Desember 2008.    

"Hak cipta ini telah dilindungi oleh pemerintah. Jadi kalau ada orang yang memanfaatkan secara komersial hasil ciptanya, kami merasa dirugikan," ujar Rochmani dalam sesi wawancara di channel YouTube Hersubeno Point.  

Diketahui, kiprah Hasan yang dianggap sebagai penemu model bisnis ojek online ini sebenarnya pernah diungkap oleh televisi nasional hingga televisi Jepang, NHK TV pada 2008. Awalnya Hasan mengembangkan bisnis ojek online ini menggunakan blogspot bernama ojekbintarorempoa.blogspot.com.

Ia juga menawarkan layanan ojek online melalui media sosial, Facebook. Dengan akun Facebook bernama Ojek Bintaroonline, ia menawarkan jasa ojek hanya sekitaran Bintaro, Jakarta, dan sekitarnya. 

Pelanggannya akan memberikan pesan SMS ke Hasan terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan. Setelahnya, Hasan berangkat menggunakan sepeda motornya sesuai rute perjalanan. 

Namun, menurut Rochmani, bisnis ojek online yang dirintis Hasan kini telah tutup. "Sampai 2011 masih menjalankan bisnisnya, tapi dengan adanya Gojek, klien kami tidak lagi berjalan bisnisnya," ujarnya. 

Kini, Hasan telah menggugat Gojek dan Nadiem ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan surat gugatan dengan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu, Hasan menyatakan bahwa Gojek dan Nadiem telah melanggar hak cipta.  

Dia menggugat Gojek dan Nadiem membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar dan membayar royalti Rp 24,9 triliun. "Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad)," demikian petitum Hasan dikutip dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir pekan lalu (31/12). 

Namun, pihak Gojek menyebut gugatan Hasan tak berdasar. "Kami melihat bahwa klaim (Hasan) tersebut tidak berdasar. Gojek juga telah menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita.

Related

News 6004625661219379376

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item