Penyesalan dan Isak Tangis Korban Ingkar Janji Yusuf Mansur Cs


Sebanyak 12 orang diduga menjadi korban ingkar janji alias wanprestasi yang dilakukan oleh Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur cs. 

Mereka kemudian mengajukan gugatan perdata karena Ustaz Yusuf Mansur cs diduga melakukan wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah. 

Berdasarkan gugatan itu, Ustaz Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022). 

Dari total 12 penggugat, ada tiga orang yang menghadiri persidangan. Ketiganya adalah Atika dari Garut, Jawa Barat; Lilik dari Boyolali, Jawa Tengah; dan Eli dari Malang, Jawa Timur. 

Lilik menceritakan awal mula dia tertarik untuk investasi pembangunan hotel serta apartemen haji dan umrah yang dicetuskan Ustaz Yusuf Mansur. Pada 2013, Lilik melihat acara dakwah Ustaz Yusuf Mansur di salah satu stasiun televisi swasta yang membahas soal investasi itu. 

"Kalau ingat ini, saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," kata Lilik seusai persidangan.  

Karena tertarik dengan investasi itu, Lilik menghubungi nomor yang tertera dalam acara dakwah itu. Nomor itu memang ditampilkan untuk mereka yang tertarik berinvestasi di hotel serta apartemen haji dan umrah tersebut. 

Seusai mendapatkan nomor rekening dari orang yang dihubunginya lewat nomor itu, Lilik mentransfer uang sekitar Rp 12 juta. Uang belasan juta rupiah itu berasal dari dana pemotongan hubungan kerjanya (PHK).

"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," katanya sembari menangis. 

Seusai mentransfer, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan. Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun. 

Selain itu, sebagai investor, Lilik disebut berhak untuk menginap di hotel dan apartemen haji/umrah itu selama 12 hari dalam satu tahun. 

Sebagai informasi, hotel dan apartemen itu kini diberi nama Hotel Siti yang terletak di Kota Tangerang. 

"Tapi setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor itu, enggak ada sama sekali," papar Lilik. 

"Sudah lama pokoknya setelah saya ikut menginvestasikan enggak ada yang namanya dihubungi, memberitahukan kondisi hotel seperti ini, pembangunan hotel seperti ini," sambung dia.

Hingga akhirnya, mulai 2020, uang investasi awal Lilik itu dikembalikan. Rinciannya, Rp 6,6 juta dikembalikan pada Desember 2020 dan Rp 5,5 juta dikembalikan pada Januari 2021. 

"Yang pertama (dikembalikan) itu Desember 2020 (sebesar) Rp 6,6 juta. Terus yang kedua, setelah beberapa minggu, Januari 2021 sebesar Rp 5,5 juta. Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013 dibalikin 2021," papar Lilik. 

Ichwan Tony, penasihat hukum 12 penggugat, berujar bahwa Lilik termasuk pihak yang masih menggugat Yusuf Mansur cs meski duit investasinya sudah kembalikan. Pasalnya, masih ada beberapa hak yang belum didapat oleh Lilik selaku investor dari proyek Yusuf Mansur cs. 

"(Lilik) kita masukin ke formulasi gugatan karena ada hal-hal tertentu yang memang ibu ini inginkan," ucap Ichwan. 

Lilik melanjutkan, beberapa hal yang seharusnya didapatkan olehnya adalah hak untuk menginap di Hotel Siti. Selama menjadi investor, dia mengaku tak pernah menginap di hotel itu. 

Penggugat lain bernama Atikah mengaku mengetahui program investasi usaha Hotel Siti itu juga dari program di salah satu stasiun TV swasta yang diisi oleh Yusuf Mansur. 

"Itu kan ada kuliah subuh (di TV). Yusuf Mansur menawarkan pembangunan hotel, kemudian ditawarkan untuk investasi, satu saham investasi harganya Rp 12 juta. Saya ikutan," paparnya di lokasi yang sama. 

Serupa dengan Lilik, Atikah dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun. Dia mengikuti investasi itu sejak akhir 2012. 

"(Ikut) sekitar tahun 2012. Belum pernah dapat untung sampai sekarang. Kontak (Yusuf Mansur cs) juga enggak ada," kata Atikah. 

Ichwan sebelumnya menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur cs digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang hukum Perdata (KUHPer). Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut." 

Adapun dalam perkara ini ada tiga tergugat. Yusuf Mansur merupakan tergugat II, sedangkan tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno. 

Dalam gugatannya, para tergugat menuntut Yusuf Mansur cs untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.

Related

News 8231615916968530835

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item