Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun, Tanah dan Rumah Terancam Disita


Ustaz Yusuf Mansur kembali menghadapi gugatan baru. Kali ini bernilai Rp98,7 triliun dengan tuduhan melakukan ingkar janji alias wanprestasi. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022) ini didaftarkan atas nama Zaini Mustofa. 

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. 

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” demikian pernyataan dari petitum. 

Tak hanya Ustaz Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat tiga pihak lain, yakni PT. Adi Partnet Perkasa, Adiansyah, dan Bitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Mdani. 

Selain itu, turut tergugat pula Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an. 

Dalam gugatan tersebut, Zaini meminta PN Jakarta Selatan menyita tanah milik Yusuf Mansur, dan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Kantor BMT Darussalam Madani. 

Selain itu, Zaini juga meminta para tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, untuk membayar kerugian sebesar Rp98.718.073.610.256. 

“Dengan perincian, sebagai berikut: Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,” jelas petitum. 

Apabila para tergugat tidak memenuhi isi putusan dalam perkara, Zaini menetapkan adanya uang paksa alias dwangsoom sebesar Rp10 juta per hari kelalaian. 

Ustaz Yusuf Mansur Bantah Wanprestasi
 
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur juga tersandung kasus wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Dia digugat oleh 12 orang dan harus mengganti rugi sebesar Rp785,36 juta. 

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Yusuf Mansur, Deddy DJ, mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan para penggugat wanprestasi ini ke polisi. 

Deddy berujar, Yusuf Mansur menilai, ke-12 penggugat ini telah menggiring opini masyarakat bahwa sang pendakwah merupakan seorang penipu. 

“Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja menggiring opini. Mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong Mansur,” jelas Deddy.  

Soal kasus wanprestasi tersebut, Deddy menegaskan bahwa kliennya tidak menipu ataupun membohongi masyarakat. Kliennya memang menjalankan bisnis, di mana investor akan menyetor sejumlah uang dan akan kembali dalam waktu 10 tahun.

Related

News 8586222539392320993

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item