Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT


Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 mengatur Wajib Pajak yang dikecualikan dari Kewajiban Penyampaian SPT. 

Kriteria Wajib Pajak yang dikecualian yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan netto tidak melebihi PTKP; atau  Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP dapat mengajukan NPWP NE. Status NPWP NE membebaskan Wajib Pajak dari kewajiban pelaporan SPT. Setelah ada pemberitahuan dari kantor pajak bahwa NPWP sudah di-NE-kan, maka Wajib Pajak tersebut tidak wajib lapor SPT.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, kriteria Wajib Pajak berhak NPWP NE sebagai berikut:

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan;

Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah;

Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998” dan seterusnya;

Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP;

Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Supaya dapat NPWP NE, Wajib Pajak cukup mengajukan permohonan dengan mengisi formulir. Permohonan penetapan NPWP NE disampaikan ke KPP dimana kita terdaftar. Boleh juga dikirim melalui Pos atau jasa ekspedisi.

Setelah dikirim, KPP akan memberikan keputusan, apakah permohonan diterima atau ditolak. Jawaban KPP akan dikirim melalui Pos atau jasa ekspedisi.

Related

Money 4748294327015840872

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item