Adam Deni Ungkap Dalang di Balik Kasusnya, Oh Ternyata...


Pegiat media sosial Adam Deni kini ditahan di rutan Mabes Polri atas dugaan kasus mengunggah dokumen tanpa izin. 

Dalam video yang dikirim oleh kuasa hukum Adam Deni, Susandi, rival Jerinx SID itu mengaku mengunggah dokumen atas pesanan orang lain. 

"Saya memang melakukan kesalahan secara khilaf karena memang saya disuruh oleh Osan dan saya menyesalinya," kata Adam Deni dalam video yang dikirim ke awak media. 

Dia juga meminta maaf pada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, selaku pihak yang dirugikan atas unggahan dokumen tanpa izin tersebut. 

"Saya meminta tolong untuk mengetuk pintu hatinya," ucap Adam Deni. 

Diketahui, kabar Adam Deni memiliki bos besar ini muncul ke publik setelah kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso membeberkan di persidangan. 

Sugeng menyebut bahwa Adam Deni sengaja menjerumuskan Jerinx SID dengan kepentingan tertentu. 

Namun, Adam Deni sempat membantah hal itu saat menjalani pemeriksaan dalam sidang. Adam Deni membeberkan dalang di balik kasus yang kini membuatnya ditahan di Rutan Mabes Polri.

Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri terkait dugaan dugaan kasus mengunggah dokumen ke media sosial tanpa izin. 

Adapun status Adam Deni saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di rutan Mabes Polri. 

Pengacara Adam Deni Ungkap Polisi Sudah Tahan Sosok OS

Pengacara Adam Deni, Susandi, memastikan sosok berinisial OS saat ini juga tengah ditahan pihak kepolisian. OS adalah sosok yang diakui Adam Deni menyuruh melakukan unggahan terkait dokumen yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

"Ada (yang ditangkap). Itu dia yang berinisial OS," kata Susandi kepada awak media.

Susandi menjelaskan, penangkapan OS dilakukan terpisah dengan Adam Deni. Menurut dia, OS ditangkap usai polisi menciduk Adam terlebih dahulu.

"Iya betul (tidak bersamaan)," jelas Susandi.

Kendati begitu, Susandi tidak membeberkan siapa sebenarnya sosok berinisial OS. Dia hanya menegaskan bahwa OS adalah orang yang menyuruh kliennya mengunggah dokumen yang bertuliskan Ahmad Sahroni di akun sosial media.

"Kami hanya bisa info inisialnya OS saja. Orang tersebut merupakan pihak yang menyuruh klien kami untuk meng-upload berita atau video tersebut yang menjadi permasalahan saat ini," Susandi menutup.

Terancam 10 Tahun Penjara

Adam Deni kini mendekam di penjara karena menjadi tersangka kasus ilegal akses. Dia mengunggah dokumen yang bukan kuasanya ke publik.

Polisi pun menjerat Adam dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Related

News 1123877795704380951

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item