Binomo Dinilai Judi, Affiliator Bisa Diseret ke Bui!


Tak disadari bahwa sebenarnya affiliator dari platform binary option bisa dipenjarakan karena telah mengajak dan mengajarkan ilmu mengenai investasi yang sesat kepada masyarakat. Terlebih jika ketahuan mendapatkan keuntungan dari kerugian yang diderita oleh orang lain.

Praktisi analisis teknikal sekaligus CEO dan Founder Astronacci International Gema Goeyardi mengungkapkan, ketika ada orang yang melakukan praktik-praktik perjudian atau sub agen dari kasino dapat dijerat oleh hukum, sebagaimana Gema mengutip pasal 303 KUHP.

"Pada saat saya mengajak kamu, lalu saya ajarkan kamu dengan ilmu yang sesat, lalu pada saat kamu rugi, 70% kerugianmu itu menjadi hak saya loh. Itu berarti kamu menjadi sub agen kasino," kata Gema di sebuah video yang ditayangkan di kanal Youtube Astronacci International.

"Di dalam NKRI apabila TKP-nya itu terjadi di negara ini, dan kemudian saya mengajak kamu lalu terindikasi, terbukti bahwa saya itu melakukan praktek-praktek perjudian atau sub agen daripada kasino, saya bisa ditangkap," lanjut dia.

Di samping itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menyebut bahwa afiliator dari broker binary option seperti Binomo sudah melanggar peraturan perundang-undangan.

Ketua SWI yakni Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh affiliator adalah sebuah penipuan.

"Ini juga bisa dikatakan penipuan juga ini. Artinya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka sudah diduga akan merugikan masyarakat. Sudah diprediksi tidak akan mungkin terjadi. Sehingga yang diperoleh affiliator ini adalah keuntungan sebagian besar kerugian masyarakat. Semakin besar keuntungan mereka, kan begitu, ini makanya mereka harus dilaporkan ke polisi," kata Tongam.

Tongam secara tegas mengatakan bahwa para affiliator telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Mereka juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Di sana juga diatur di pasal 57, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan cara membujuk atau memberi harapan di luar kewajaran. Nah ini, si utama dari affiliator dan influencer," terang dia.

Kabar ini merangsek naik setelah adanya laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban affiliator platform binary option.

Banyak dari korban mengaku tertipu hingga rugi jutaan bahkan sampai miliaran rupiah. Mereka mengungkapkan pengalamannya terjebak dalam perjudian di platform binary option seperti Binomo.

Seperti contoh, seorang korban platform judi Binomo yang mengaku bernama Maru Nazara bahkan sudah mengumpulkan lebih dari 1.300 korban platform-platform binary option yang stres, gila, dan bunuh diri karena merugi ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk melaporkan para affiliator-affiliator binary option, terutama para affiliator-affiliator besar di Indonesia.

Terpisah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan bahwa kewenangan untuk mengendalikannya ada di dua lembaga.

"Mereka masuk di grey. Jadi ketika itu transaksi keuangan dengan efek ada di OJK, ketika dengan komoditas di Bappebti," kata Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/22).

Kewenangan antar lembaga itu yang membuat pengendaliannya seperti tidak terjaga. Bappebti Kemendag sendiri kerap memblokir ratusan situs binary option yang tidak jelas perizinannya, salah satu yang paling sering muncul adalah Binomo. Namun, seperti tidak kehabisan bensin, keberadaannya terus muncul.

"Mereka jalan sendiri di tengah, izin sekolah komputer tapi kumpulkan dana masyarakat. MLM menggunakan dana pake uang, itu ponzy, tangkapin semua, sudah selesai itu," ungkap dia.

Related

News 5544197816780351561

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item