Buktikan Dirinya 'Sultan', Influencer Ini Buang Segepok 100 Ribuan ke Jurang, Netizen Mencibir


Aksi demonstratif dilakukan influencer yang juga konten kreator, Kenneth William, atau populer dengan nama kenwilboy. Dia membuang segepok uang lembaran Rp 100 ribu.

Konten yang diunggah di akun TikTok @bisnisbarengkenwilboy itu viral, namun mengundang cibiran netizen. Dalam video yang juga direpost di twitter, Kenneth William mengawali aksi buang segepok uang di bibir sebuah tebing. Di dasar tebing, terlihat laut lepas.

"Seberapa sultan diri lu?" katanya setelah menghentikan sejenak aksi buang-buang uangnya.

Di akun twitter @UmarHasibuann70, video yang direpost itu sudah mendapat 51.600 views.

"Nih, ini tebing. Ini duit asli segepok. Nih, segini sultannya gua," lanjutnya sambil meneruskan aksi buang-buang segepok uang pecahan Rp 100 ribu ke jurang.

"Raffi Achmad, Indra Kenz, bisa enggak?" ujarnya sesumbar bernada menantang.

Di akun TikTok @bisnisbarengkenwilboy, video itu sudah dilihat 32 juta kali dengan memperoleh like sebanyak 825.900.

Tapi netizen di twitter menduga, segepok duit seratus ribuan yang dibuang itu sebagai uang palsu. "Kowe percoyo g nek kui duit asli? Di nalar ae nek sultan koyo opo wae jenenge duit ttp doyan," tulis akun @Shanumfatima dalam bahasa Jawa.

Artinya kurang lebih, "Kamu percaya gak, kalau itu duit asli? Pake nalar aja, sultan kayak apa juga yang namanya uang tetap doyan."

"Lihat warna duitnya, beda dengan yang ditunjukkan (tumpukan bawah)," tulis akun @sdnarm.

Lecehkan Masjid, Pernah Ditangkap Polisi

Sebelumnya pada Oktober 2020 lalu, Kenneth William pernah ditangkap polisi Polrestabes Bandung. Gara-garanya dia mengunggah konten hoaks, menyebut masjid pesantren Persatuan Islam (Persis) di Jalan Pajagalan, Kota Bandung, setel musik DJ.

Konten di akun TikTok itu pun seketika viral. Polisi kemudian menangkap Kenneth, hingga akhirnya dia minta maaf.

"Saya Kenneth Wiliam, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, kepada semua umat Islam, kepada Persis. Dan kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di TikTok kemarin. Saya berjanji tak akan mengulanginya lagi," ujar Kenneth William di Polrestabes Bandung.

Gara-gara aksinya itu, Pengadilan Negeri Bandung memvonis dia hukuman 7 bulan penjara.

Aksi membuang-buang ini pun dipertanyakan netizen sebagai melanggar undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Related

News 8462301602542811062

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item