Fenomena Joki Pinjol, Menyelesaikan Masalah dengan Masalah Baru


Fintech lending makin sering dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai solusi keuangan, baik memenuhi kebutuhan primer hingga tersier. Bahkan menjadi jalan bagi pengusaha kecil untuk menambah modal.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan bahwa pinjaman online dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan dalam hal pendanaan dan pembayaran, terutama bagi masyarakat yang belum tersentuh bank. 

Menurutnya, layanan pinjaman online menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan dalam waktu cepat. Kelebihan inilah yang tidak dimiliki oleh bank konvensional.

“Misalnya ada petani di Papua sana. Boro-boro dia mau mikir asuransi dan pensiun. Makan untuk nanti malam saja bagaimana. Yang dia butuhkan apa? Pendanaan. Tidak ada yang ngasih modal,” ucap Hendrikus.

Di sisi lain, perkembangan perusahaan penyedia pinjaman online seakan menjadi celah bagi sejumlah oknum untuk meraup keuntungan lebih dari para nasabah. Selain masih maraknya pinjol ilegal, joki pinjol pun makin merajalela.

Ternyata ada puluhan grup di internet yang menawarkan jasa joki pinjol. Anggota yang bergabung mencapai ribuan, meliputi para joki dan orang-orang yang mencari jasa untuk meminjam dana. Selain di media sosial, mereka juga kerap melakukan promosi melalui aplikasi chatting dan pesan singkat.  

Rata-rata metode penawarannya sama, mengiming-imingi jaminan pinjaman disetujui dan dana langsung cair dalam waktu cepat. Untuk meyakinkan calon ‘pelanggannya’, mereka tak segan mencantumkan bukti tangkapan layar berisi dana yang berhasil dicairkan di platform pinjol dengan nominal cukup besar.

Joki pinjol ini biasanya lebih banyak mengincar orang yang tengah mengalami kesulitan finansial, nasabah pinjol yang kesulitan membayar angsuran pinjaman, dan orang yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah atau telah di-blacklist, sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman secara mandiri.

Risiko mengintai pengguna joki pinjol

Di balik iming-iming menggiurkan tersebut, ada bahaya yang mengintai nasabah dan dapat menimbulkan kerugian materi. Salah satu bisa langsung dirasakan adalah tarif tinggi yang dipatok para joki kepada pelanggannya.

Tarif yang diminta joki pinjol untuk jasanya bervariasi, namun rata-rata mematok sekitar 10 persen dari total dana pinjaman. Dari satu orang, joki pinjol bisa mendapatkan keuntungan senilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung besaran dana yang ingin dipinjam.

Selain komisi yang besar, ada harga lain yang harus dibayar pengguna jasa joki pinjol, yakni risiko data pribadinya tersebar, bahkan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ya, dalam prosesnya, pengguna joki pinjol harus menyerahkan data pribadinya demi kelancaran pendaftaran pada aplikasi pinjol.

Joki pinjol tidak memiliki kode etik mengenai keamanan data pelanggannya, sehingga risiko kebocoran data semakin tinggi. Apalagi selain menjual jasa, mereka juga menjual “amunisi” yang bisa digunakan untuk pengajuan pinjaman.

Amunisi di sini maksudnya data-data seperti KTP, slip gaji, hingga NPWP. Jadi bukan tidak mungkin data pribadi kita yang telah masuk ke bank data para joki pinjol akan disalahgunakan di kemudian hari.

Meski dengan berbagai risiko yang mengintai, nyatanya masih banyak masyarakat yang mengandalkan joki pinjol, terutama kalangan menengah ke bawah. Salah satu penyebabnya adalah masih maraknya operasi pinjol ilegal yang mengiming-imingi persyaratan sangat mudah.

Inilah yang lantas dimanfaatkan para joki pinjol. Ya, demi menghindari kegagalan transaksi, joki pinjol biasanya juga lebih memilih melakukan pinjaman melalui platform pinjol ilegal. Padahal saat ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar membasmi dan memblokir pergerakan pinjol ilegal.

Bukan tanpa alasan, sebab saat pengajuan pinjaman, pinjol ilegal akan meminta akses ke seluruh pribadi, di antaranya seluruh nomor kontak di HP, foto, dan storage. Data-data inilah yang kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan.

Pinjol ilegal juga mematok bunga sangat tinggi, sehingga mereka yang menggunakan jasa joki pinjol akan dibebankan biaya jasa dan bunga tinggi yang justru membuatnya semakin terjerumus ke dalam utang. Bila tidak segera dilunasi, pelaku pinjol ilegal tidak akan mengikuti tata cara penagihan sesuai aturan, bahkan tidak segan melakukan intimidasi yang bertentangan dengan hukum.

Tips menghindari joki pinjol

Himpitan ekonomi membuat sejumlah orang sulit melunasi utang pinjol. Tak sedikit dari pelanggan yang akhirnya menggunakan joki agar bisa mengajukan ke aplikasi ilegal untuk menutupi utang-utang di aplikasi legal terdaftar dan berizin OJK.

Fenomena ini sebenarnya juga telah lama disadari oleh OJK. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan perlunya edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan joki pinjol, apalagi meminjam di pinjol ilegal. Salah satunya memilih pinjol legal yang sudah terjamin keamanannya.

“Kami mengharapkan ya, akses ke pinjol yang legal, itulah solusinya. Karena itulah ekosistem yang kita bangun. Itu aja. Kalau umpamanya ke pinjol ilegal, itu kejahatan. Itu akses negatif dari bagaimana permintaan yang besar dari masyarakat dan bagaimana masyarakat kita merespons pinjol ilegal ini: karena kebutuhan,” ungkapnya.

Nah, memperhitungkan dengan matang kebutuhan sebelum mengajukan pinjaman online bisa jadi solusi agar tidak terjerat bujuk rayu joki pinjol. Baca dan pahami juga kontrak perjanjian yang diberikan ketika akan mengajukan pinjaman. Dengan begitu, Anda bisa memperkirakan berapa besaran dana pinjaman yang dibutuhkan beserta tenor yang sesuai dengan kemampuan.

Setelah mengajukan pinjaman, usahakan untuk membayar tagihan tepat waktu agar bunga tidak semakin membengkak dan dikenai denda keterlambatan pembayaran yang nominalnya cukup tinggi. Bila perlu, langsung sisihkan dana angsuran setelah menerima gaji dan pasang pengingat di handphone saat jatuh tempo pembayaran tiba.

Lalu seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, yang tidak kalah penting adalah mengajukan pinjaman di perusahaan penyedia pinjaman dana online yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengetahui daftar perusahaan yang terdaftar di OJK, Anda bisa mendapatkan informasinya di www.sikapiuangmu.ojk.go.id, menghubungi kontak OJK 157, atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.

Related

News 3605416371651611244

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item