Hal-hal Penting yang Perlu Anda Tahu Seputar Pencairan BPJS Ketenagakerjaan


Selain BPJS kesehatan, masyarakat Indonesia kini juga mengenal BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang bekerja di suatu perusahaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program publik yang bertujuan memberi perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi.

Program BPJS Ketenagakerjaan dijalankan sebagai semacam jaminan untuk pekerja, agar dapat menjalani kehidupan secara layak, baik saat masih bekerja maupun setelah memasuki masa pensiun. Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan menyisihkan uang penghasilannya, yang nantinya dapat dicairkan ketika dibutuhkan, khususnya ketika masuk masa pensiun.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum masa pensiun? Bisa saja, namun ada beberapa ketentuan yang perlu kita tahu ketika bermaksud mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah No 60 tahun 2015.

BPJS Ketenagakerjaan memberi pilihan untuk dicairkan sebanyak 10 persen, 30 persen, dan 100 persen. Pencairan 10 persen atau 30 persen bisa dilakukan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan masih aktif bekerja, dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun. Sementara pencairan 100 persen hanya dapat dilakukan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti dari pekerjaannya.

Bagaimana dan apa saja syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen:

Pertama, Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun. Kedua, Anda masih aktif bekerja di perusahaan. 

Untuk keperluan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopinya, KTP atau Paspor asli dan fotokopinya, KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopinya, Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopinya, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, serta melampirkan NPWP jika klaim melebihi angka Rp 50 juta. 

Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen?

Sama seperti pada proses mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen, Anda juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun. Anda juga harus masih aktif bekerja di perusahaan. 

Untuk keperluan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen, Anda harus melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopinya, KTP atau Paspor asli dan fotokopinya, KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopinya, Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopinya, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, melampirkan NPWP jika klaim melebihi angka Rp 50 juta, serta dokumen perumahan asli dan fotokopinya. 

Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen?

Seperti yang telah disebutkan di atas, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga 100 persen mengharuskan Anda sudah tidak bekerja lagi atau sudah pensiun. 

Untuk keperluan pencairan 100 persen, Anda perlu melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopinya, KTP atau Paspor asli dan fotokopinya, KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopinya, surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan, Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopinya, melampirkan NPWP jika klaim melebihi angka Rp 50 juta, pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap, serta surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, Anda perlu menyertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), juga e-mail dari HRD perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Anda, atau bisa pula secara online. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Anda harus membawa dokumen asli dan juga fotokopi, jangan lupa untuk membawa keduanya.

Setelah tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan dibantu oleh petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta untuk mengisi formulir lagi. Jangan lupa membawa materai untuk lembar pengajuan.

Petugas terkait akan memeriksa data-data untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan, dan Anda dipersilakan pulang untuk menunggu proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu, dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Related

Tips 237653519862631410

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item