Hati-hati, Meng-capture Percakapan di WhatsApp Bisa Berbahaya


Naviri Magazine - Di media sosial, misal Twitter atau Facebook, kita mungkin pernah menemukan screen-capture percakapan yang berasal dari WhatsApp. Percakapan yang semula ada di WhatsApp itu di-capture seseorang, lalu diunggah ke media sosial lain. Tujuan hal itu bisa bermacam-macam, dari sekadar untuk bercanda, lucu-lucuan, sampai untuk mempermalukan orang yang ada dalam isi percakapan tersebut.

Kini, sebaiknya Anda berpikir dua kali untuk melakukan screen-capture percakapan di WhatsApp atas alasan apapun. Karena hal sepele tersebut bisa membuat Anda digugat oleh korban yang pesan WhatsApp-nya Anda screen capture dan Anda sebarkan.

Ya, tindakan pengambilan capture isi percakapan yang bersifat pribadi tanpa seizin nama yang tercantum dalam percakapan tersebut bisa kena hukuman. Itu tertuang dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut berbunyi:

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan." Kemudian ayat 2 pada pasal yang sama membolehkan siapa saja yang merasa diragukan atas tindakan tersebut bisa mengajukan gugatan.

Menurut Deputi Direksi Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi, orang yang melakukan screen capture pesan WhatsApp tanpa izin memang bisa kena gugat. "Selama isi pesannya mengandung unsur data pribadi seseorang dan berakibat merugikan," kata dia.

Misalnya, Wahyu memberi contoh, komunikasi inter-personal, menurut dia, itu komunikasi dua pihak. Kalau disebar dan kemudian menyinggung salah satu personal, kata dia, itu bisa digugat. Namun, sepanjang isinya bukan bersifat pribadi tidak bisa.

Wahyu juga menjelaskan, jika salah satu individu merasa tersinggung dan screenchoot tersebut bersifat pribadi, maka individu tersebut berhak menggugat. 

"Kasus itu merupakan kasus perdata. Kasus perdata itu, dimana orang perorangan merasa dirugikan, dia bisa melakukan gugatan. Beda halnya dengan pidana yang ada prosesnya melalui penyelidikan, penyidikan dan tuntutan, ada persidangannya juga," tambah Wahyu.

Kata kunci yang sangat penting adalah menyangkut data pribadi. Pasal 26 Undang-undang ITE hanya mengatur data pribadi seseorang. Menurut dia, di luar itu sah-sah saja, tidak ada larangan, tidak semua screenshot bisa digugat.

Beda persoalan, lanjut Wahyu, kalau isinya tentang, misalnya, membicarakan jalan raya atau yang tidak ada kaitannya dengan data pribadi, itu tidak masalah. Jika gugatan terbukti, maka tergugat akan dihukum dengan ganti rugi materil atau immateril. 

Menurut Wahyudi, masalah screenshoot WhatsApp masuk dalam gugatan perdata, Pasal 26 hanya menyediakan mekanisme perdata, bukan mekanisme pidana.

Jadi, masih mau sembarangan melakukan capture percakapan tanpa izin orang yang bersangkutan?

Related

Internet 4272739560071593612

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item