Ini Peringatan PLN bagi Pelanggan Pascabayar, Biar Tidak Kena Sanksi


PT PLN (Persero) mengimbau kepada para pelanggan listrik pascabayar agar tidak terkena sanksi. Mereka diminta untuk membayar tagihan sebelum tanggal 20 setiap bulannya. 

Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UID Jateng dan DI Yogyakarta, Endah Yuliati mengatakan, upaya itu dilakukan supaya pelanggan dapat lebih nyaman menggunakan listrik. 

"Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan. Tagihan listrik biasanya akan keluar pada tanggal-tanggal awal setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya," ungkapnya dilansir keterangan resmi. 

Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Apabila melewati batas yang telah ditentukan, pelanggan dapat dikenakan sanksi berupa membayar biaya keterlambatan dan sanksi pemutusan sementara.

"Agar terhindar dari sanksi tersebut, PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya," kata Endah. 

Untuk diketahui, saat ini pembayaran listrik bisa dilakukan dengan mudah, yaitu melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, pelanggan juga masih bisa membayar listrik melalui Payment Point Online Bank (PPOB) terdekat, kantor pos, mini market, ataupun online marketplace lainnya. 

"Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter Mandiri atau SwaCAM pada tanggal 24-27 di setiap bulannya. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya," tandasnya. 

Selain itu, PLN juga menyediakan layanan listrik Prabayar, dimana pelanggan lebih mudah dalam mengontrol pemakaian listrik bulanannya dan tidak ada pemakaian minimum serta tidak ada sanksi denda maupun pemutusan. Untuk beralih ke listrik prabayar cukup mudah dan tidak dikenakan biaya. 

Sementara, apabila pelanggan membutuhkan informasi terkait dengan layanan PLN, dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile ataupun menghubungi Contact Center 123.

Related

News 3571972641273285958

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item