Masalah Kasus Jual Beli Kamar Lapas, dan Solusinya Menurut Ahli (Bagian 1)


Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham) kembali disorot soal jual-beli kamar di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal ini terungkap ketika salah satu warga binaan Lapas Cipinang berinisial WC bercerita bahwa dia harus menyetor uang demi mendapatkan kamar selama ditahan. Uang tersebut diperlukan demi napi bisa mendapat kamar. 

“Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp5 juta hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC ketika dikonfirmasi di Jakarta. 

Kasus jual-beli kamar disebut sudah lama terjadi di Lapas Cipinang, bahkan menjadi sumber pemasukan petugas. Namun warga binaan enggan melapor karena khawatir masuk sel isolasi. 

“Ya mau enggak mau kita harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau enggak punya duit ya susah. Makannya yang makmur di sini napi bandar narkoba,” kata WC. 

Kalapas Klas I Cipinang Tony Nainggolan pun membantah kabar jual-beli kamar ini. Ia justru menegaskan napi tidak perlu mengeluarkan uang untuk menikmati fasilitas Lapas, termasuk tidur. 

“Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar, termasuk masalah tidur," kata Tony. 

Namun, Tony mengakui, bila Lapas Kelas I Cipinang saat ini kelebihan kapasitas. Dari seharusnya diisi 880 orang, kini diisi sebanyak 3.206 orang narapidana dari berbagai kasus. “Kalau benar ada praktik berbayar dilakukan pegawai atau narapidana, akan saya tindak tegas,” kata Tony. 

Bukan Isu Baru 

Masalah jual beli kamar di lapas memang bukan kali pertama ini terjadi. Kasus yang terungkap secara gamblang adalah kasus jual beli kamar lapas Sukamiskin pada Juli 2018 yang dilakukan Fahmi Darmawansyah, suami pesohor Inneke Koesherawati. 

Kala itu, Fahmi memberikan uang Rp200 juta-Rp500 juta serta mobil Mitsubishi Triton dan tas mahal bermerk Louis Vuitton kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan istrinya, demi mendapatkan sel mewah di Lapas Sukamiskin. Fasilitas mewah itu terdiri atas water heater, AC, TV, spring bed hingga kamar mandi berkeramik. 

Semua fasilitas tersebut ada di kamar pria yang dihukum karena kasus korupsi proyek Bakamla itu. Terakhir, ia pun divonis di tingkat Peninjauan Kembali 1 tahun 6 bulan atau berkurang dari putusan tingkat kasasi yang mencapai 3 tahun 6 bulan. Putusan tersebut keluar pada Desember 2020. 

Aksi jual beli kamar lapas ini mendapat kritik dari Institute Criminal and Justice Reform (ICJR). Menurut ICJR, praktik jual beli kamar sudah berlangsung menahun dan berkaitan dengan kondisi buruk lapas dan rutan Indonesia saat ini. 

“Kondisi penuh sesak rutan dan lapas membuat hak dasar misalnya tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan. Situasi kelebihan kapasitas terus terjadi tanpa solusi konkret,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu. 

Erasmus menunjukkan data bahwa jumlah tahanan dan napi di Indonesia per 30 Maret 2020 mencapai 270.721 orang dengan kapasitas total hanya 131.931 orang. Beban rutan/lapas saat itu mencapai 205 persen. Lantas pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan asimilasi di rumah, angka beban lapas sempat turun pada Agustus 2020 menjadi 175 persen. 

Mulai 2021 beban lapas kembali meningkat. Pada Juni 2021 terdapat beban 200 persen dengan jumlah 271.992 orang atau lebih banyak dari sebelum pandemi dan hingga Januari 2022, beban rutan dan lapas mencapai 223 persen. 

Menurut ICJR, pemerintah sebenarnya punya banyak momentum membenahi soal overcrowding dalam 7 tahun terakhir. Hal tersebut seperti insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan 48 orang warga binaan meninggal dan sejumlah kasus lain. 

Langkah-langkah penyelesaian pun sudah direkomendasikan oleh ICJR. Erasmus menilai, komitmen serius pemerintah bisa dilakukan demi mencegah beban rutan dan lapas kembali meningkat. Komitmen tersebut dapat diikuti dengan sejumlah langkah seperti mengkaji ulang penerapan UU Narkotika yang mengedepankan hukuman pidana dan penjara. 

Di sisi lain, ada sejumlah langkah langsung demi menekan beban lapas. “Pertama, amnesti/grasi massal bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri yang terjerat UU Narkotika berbasis penilaian kesehatan, karena jumlah pengguna narkotika saat ini mencapai 103.081 orang,” terang Erasmus. 

Kedua, kebijakan presiden serukan polisi dan jaksa tidak melakukan penahanan rutan untuk pengguna narkotika/tindak pidana ekspresi misalnya penghinaan. Alternatif penahanan non-rutan dapat digunakan seperti tahanan rumah dan kota. Pemerintah juga dapat mendorong penggunaan mekanisme jaminan yang sudah diatur dalam KUHAP. 

Ketiga, untuk kasus penggunaan narkotika, yang tidak membutuhkan rehabilitasi medis di lembaga, maka presiden dapat menginstruksikan jaksa untuk menuntut dengan rehabilitasi rawat jalan, mendayagunakan peran puskesmas tanpa perlu memindahkan kelebihan beban rutan/lapas ke pusat rehabilitasi. 

Baca lanjutannya: Masalah Kasus Jual Beli Kamar Lapas, dan Solusinya Menurut Ahli (Bagian 2)

Related

News 5160614223530117332

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item