Masalah Kasus Jual Beli Kamar Lapas, dan Solusinya Menurut Ahli (Bagian 2)


Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Masalah Kasus Jual Beli Kamar Lapas, dan Solusinya Menurut Ahli - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Keempat, masih untuk kasus penggunaan narkotika, presiden bisa meminta jaksa untuk menuntut menggunakan Pasal 14a dan c KUHP tentang pidana bersyarat dengan masa percobaan untuk pengguna narkotika, atau syarat rehabilitasi jalan ataupun inap berdasarkan kebutuhan. 

Kelima, untuk tindak pidana paling banyak lainnya semisal pencurian dan penganiyaan (tidak untuk kekerasan seksual) dilakukan pendekatan penanganan kasus dengan pengarusutamaan peran korban (restoratif justice), dengan mengutamakan penggunaan ganti kerugian pada korban yang selaras dengan pertanggungjawaban pelaku, bisa dengan memperbanyak penggunaan Pasal 14c KUHP tentang pidana bersyarat berupa penggantian kerugian dengan masa percobaan. 

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mendorong agar ada pengusutan soal kasus jual-beli kamar lapas. Sebab, jual-beli kamar lapas seharusnya tidak terjadi. 

“Memang saya sepakat harus diusut paling gak kalapasnya harus diperiksa, kalapas harus diperiksa kemudian termasuk pengawasannya harus diperiksa," kata Fachrizal. 

Namun, kasus ini tidak akan selesai lewat penegakan hukum dan pengawasan pegawai. Ia mengingatkan kasus jual beli kamar lapas dan masalah lapas yang terjadi saat ini sudah tiap tahun muncul. 

"Ini kan hampir tiap tahun ada, berulang terus nggak selesai-selesai. Tahun lalu juga sama, sekarang ada lagi. Ini sampai kiamat akan begini terus," kata Fachrizal. 

Pendapat hingga kiamat yang disampaikan Fachrizal bukan tanpa alasan. Ia sepakat dengan pandangan sejumlah pihak bahwa kasus ini terjadi akibat overcrowding, tetapi pemerintah tidak kunjung menyelesaikan akar persoalannya, yaitu kekacauan sistem pidana Indonesia. Ia mencontohkan kondisi Lapas Cipinang yang kini diisi 3.000 lebih napi, tetapi kapasitas hanya 800. 

Hal itu sendiri bertentangan dengan aturan internasional Nelson Mandela's Rule bahwa harus ada standar dalam pelayanan di lapas dan negara wajib memastikan ketersediaan layanan dasar demi kebutuhan lapas. Sebagai contoh, satu napi mendapat jatah uang makan Rp10-15 ribu atau 1 kamar diisi 2-3 orang. 

“Cuma masalahnya kenapa Mandela's Rule gak bisa diterapkan, karena pemasyarakatan itu seolah-olah tidak bisa mengadang gempuran tahanan dan napi yang dikirim ke mereka oleh polisi dan jaksa," kata Fachrizal. 

Kepolisian dan jaksa kerap kali melempar tahanan atau napi ke rutan maupun lapas. Jika tidak bisa dijerat, aparat penegak hukum tidak tertutup kemungkinan akan mencari pasal yang membuat tahanan untuk masuk penjara. Oleh karena itu, solusi idealnya adalah pemerintah harus mengubah regulasi pemidanaan. 

Sebagai contoh, banyak napi saat ini adalah napi narkotika. Pemerintah perlu mengedepankan konsep dekriminalisasi dalam revisi UU Narkotika. Kemudian, upaya penerapan restorative justice memang dikedepankan, tetapi juga perlu konsep dekriminalisasi secara terukur. 

Ia mencontohkan bagaimana dulu Mahkamah Agung berusaha mengatur soal pencurian barang yang dianggap ringan maupun berat, tetapi tidak ditindaklanjuti Kemenkumham. 

Bagi Fachrizal, upaya penyelesaian secara sistemik adalah soal political will. Ia beralasan, upaya penataan regulasi masih di bawah kementerian yang sama, yakni Kemenkumham lewat Ditjen Perencanaan Perundang-undangan (Ditjen PP). 

Ditjen PP harus bersinergi dengan Ditjen PAS soal penerapan hukuman agar tidak memicu overcrowding di lapas di masa depan. Sebagai contoh, kata Fachrizal, Ditjen PP dinilai mengedepankan hukum pemenjaraan lewat RKUHP padahal Ditjen PAS mengalami overcrowding karena banyak lapas mengalami kepenuhan kapasitas. 

“Jadi jangan kemudian dia (Menkumham) pusing di Dirjen PAS kemudian sisi lain Dirjen PP bikin regulasi yang membuat peluang pidana-pidana baru. Itu sama dengan nguras lautan atau kayak misalkan ada dua orang di kolam. Satu berusaha ngeluarin air dari dalam kolam ke dalam bak yang satu lagi dalam bak masukin ke dalam kolam. Ini gak pernah surut," kata Fachrizal.
 
Facrizal memandang Menkumham Yasonna harus menyinkronkan dengan mengajak Ditjen PP dan Ditjen PAS di bawahnya bersinergi dan membuat rancangan aturan yang tidak mengarah pada overcrowding lapas. 

Kemudian, kata dia, Yasonna harus melakukan pembahasan dengan DPR dan segera menggolkan aturan tersebut. Menurut Fachrizal, hal itu harusnya bisa dilakukan dengan posisi Yasonna yang berhasil menggolkan sejumlah undang-undang dalam waktu singkat seperti UU Cipta Kerja maupun UU Ibu Kota Negara baru. 

“Apa yang gak bisa? Bisa toh. Menterinya partai berkuasa, dia punya power. Apa? Bikin KUHAP apa susahnya, RUU IKN, UU Cipta Kerja seminggu dua minggu selesai?" kata Fachrizal mempertanyakan. 

“Harusnya (bisa masalah overcrowding selesai) kalau mau. Kuncinya di political will, kemauan politik dari kementerian. Ini kan sudah masalah politik karena sistemik. Mengubah sistem harus ada kemauan politik. Kalau case per case serahkan ke penegak hukum dan inspektorat pengawasan, tapi kalau sistemik begini harus ada kemauan politik, ada politik anggaran, ada politik sumber daya,” kata Fachrizal.

Related

News 2207286714012204761

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item