Menelusuri Penyebab Minyak Goreng Mahal dan Langka di Pasaran (Bagian 1)


Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menentukan harga ecer tertinggi (HET) minyak goreng ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu: Rp11.500/liter untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/liter. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari 2022 di ritel modern dan pasar tradisional. 

Kebijakan yang dikeluarkan Kemendag tersebut sejatinya sebagai solusi atas meroketnya harga minyak goreng sejak Natal 2021 dan tahun baru 2022. 

Awalnya pemerintah hanya memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga di ritel modern dengan HET Rp14 ribu per liter. Namun, realisasinya justru stok minyak goreng kosong di pasaran. Sejumlah warga mengaku kesulitan mencari minyak goreng di ritel modern. Sebagai solusinya, warga membeli minyak goreng di pasar tradisional dengan harga lebih mahal, bahkan dua kali lipat dari HET Rp14 ribu. 

Hal yang sama terjadi setelah Kemendag memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga di ritel modern dan pasar tradisional mulai 1 Februari 2022. Berdasarkan observasi, jika sebelumnya warga selalu kehabisan stok minyak goreng murah di ritel modern, maka usai kebijakan baru ini warga juga kesulitan mendapatkan minyak goreng di pasar tradisional dan warung biasa.

Kelangkaan minyak goreng ini diakui Satgas Pangan Polri. Saat mereka mengecek ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng pada ritel modern di wilayah Jabodetabek, Satgas Pangan Polri menemukan fakta soal kelangkaan stok ini. 

“Penyebab kekosongan stok karena terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng. Untuk mengendalikan (stok), dibatasi pembelian sebanyak satu liter,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. 

Temuan lainnya yaitu pada ritel-ritel modern besar seperti Lotte Mart dan Hypermart, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi atau aman, penyaluran dari distributor lancar dan harga penjualan sesuai dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp14.000/liter. 

Sementara ritel-ritel modern kecil seperti Indomaret dan Alfamart, mayoritas ketersediaan kosong, distribusi dilaksanakan 2-4 hari sekali, harga penjualan mengikuti harga eceran tertinggi yakni Rp14.000/liter. 

“Konsumen memilih membeli minyak goreng di ritel modern karena harganya mengikuti kebijakan pemerintah sesuai harga eceran tertinggi sebesar Rp14.000/liter, lebih murah dari harga di pasar tradisional,” sambung Whisnu. 

Pada operasi pengecekan ini, Satgas Pangan Polri mengetahui stok dan harga minyak goreng berdasarkan beberapa hal, antara lain mewawancarai kepala toko dan pembeli, observasi aktivitas jual-beli di ritel modern, dan membeli minyak goreng. 

Upaya lanjutan yang akan dilakukan Polri ialah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan guna mengetahui hambatan dalam implementasi kebijakan harga minyak goreng sesuai jenis, kebijakan terkait domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta kebijakan refaksi. 

Kepolisian pun masih akan melakukan operasi serupa di pasar tradisional kawasan Jabodetabek. 

Penanganan Jangka Pendek 

Pemerintah bisa memberdayakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk digunakan dalam kepentingan domestik dahulu. Upaya itu dibantu dengan subsidi, agar harga tak terlalu jatuh. Namun harus ada prioritas dari BUMN tersebut yakni minyak goreng dikhususkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. 

“Yang paling mudah adalah minyak goreng kemasan sederhana atau curah agar biaya tak terlampau tinggi. Kalau kemasan premium, terlalu mahal, nanti sulit (target prioritas itu) untuk diimplementasikan. Itu untuk jangka pendek,” kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad. 

Penanganan jangka pendek selanjutnya, meskipun berat, yakni menagih komitmen industri-industri minyak sawit mentah yang terintegrasi seperti yang mempunyai kebun, fasilitas pemurnian, dan pabrik minyak goreng. Korporasi yang terintegrasi biasanya sistem produksi dan target bisa dikendalikan dari hulu ke hilir. Pemerintah punya perusahaan-perusahaan tersebut, kata dia. 

“Dari dua (upaya) itu saja bisa memenuhi kebutuhan paling tidak 5,7 juta ton, tidak harus 10 persen dari total produksi,” sambung Tauhid. 

Sebab produksi minyak di Indonesia mencapai 53 juta ton, kalau memproduksi 10 juta ton itu masih tergolong tinggi. “Dikurangi sesuai kebutuhan. Kebutuhan sekitar 5,7 juta ton untuk minyak goreng bagi masyarakat maupun industri.” 

Baca lanjutannya: Menelusuri Penyebab Minyak Goreng Mahal dan Langka di Pasaran (Bagian 2)

Related

News 1226716356970154175

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item