Mengenal Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbaru (Bagian 1)


Ketentuan mengenai pajak penghasilan di Indonesia yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan sudah mengalami beberapa kali perubahan. Ketahui Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru ini.

Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) mengatur segala hal yang berkaitan dengan pajak penghasilan.

Membayar pajak penghasilan merupakan keharusan bagi setiap warga negara yang berpenghasilan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) yang disahkan dengan kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan besarnya upah yang diterima wajib pajak. Oleh karena itu, semakin besar penghasilan, makin tinggi pula pajak yang dikenakan.

Sekelumit tentang PPh

Pembayaran pajak penghasilan sangat bermanfaat bagi kepentingan negara. Beberapa di antaranya adalah:
  • Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
  • Membantu membangun tatanan negara
  • Menghambat laju inflasi
  • Mendorong berbagai kegiatan perekonomian

Terdapat berbagai jenis pajak penghasilan yang diatur dalam UU PPh, yakni PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh Final pasal 4 ayat 2.

Adapun, setiap PPh memiliki cakupan dan ketentuan masing-masing. Berikut poin-poin utama dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbaru 

Perubahan-perubahan UU PPh dilatarbelakangi oleh berbagai perkembangan yang terjadi di bidang teknologi informasi, ekonomi, sosial dan politik di Indonesia.

Adapun tujuan dilakukannya perubahan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain:
  • Untuk menyempurnakan peraturan terkait perpajakan
  • Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak
  • Mendorong keadilan
  • Kepastian dan penegakan hukum
  • Mengantisipasi kemajuan di bidang perpajakan
  • Mempromosikan transparansi dalam administrasi perpajakan
  • Serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak

Berikut periode perubahan UU PPh dari yang pertama hingga terbaru:

Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan merupakan undang-undang paling awal yang dibuat tentang pajak penghasilan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1991.

Keempat, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan ini dapat disebut sebagai Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1984.

Dan yang terakhir, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Jadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan merupakan Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru dan berlaku hingga saat ini. 

Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbaru (UU PPh)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 berisi tentang segala ketentuan yang berkaitan dengan pajak penghasilan, terdiri dari Bab I hingga Bab IX.

Bab I: Ketentuan Umum

Ketentuan umum dalam Bab I UU PPh membahas tentang definisi dan segala perubahan yang berkaitan dengan UU PPh.

Definisi pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Bab ini terdiri dari pasal 1.

Bab II: Subjek Pajak

Bab II membahas tentang definisi subjek pajak dan siapa yang termasuk dalam subjek pajak. Subjek pajak penghasilan adalah siapa pun yang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.

Subjek pajak terdiri dari wajib pajak orang pribadi atau perseorangan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan dan badan atau bentuk usaha tetap. Bab II terdiri dari  i Pasal 2, Pasal 2A, dan Pasal 3.

Bab III: Objek Pajak

Bab ini membahas tentang apa saja yang termasuk objek pajak.

Objek Pajak didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan.

Contoh objek pajak penghasilan adalah:
  • Gaji, tunjangan, insentif, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya atas pekerjaan yang dilakukan.
  • Honorarium, hadiah undian dan penghargaan.
  • Laba bruto usaha.
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  • Bunga, termasuk premium dan diskonto.
  • Dividen.

Bab ini terdiri dari Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 11A, Pasal 12 (dihapus), Pasal 13 (dihapus), Pasal 14, dan Pasal 15.

Baca lanjutannya: Mengenal Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbaru (Bagian 2)

Related

Indonesia 4770343470459275175

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item