Mengenal Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbaru (Bagian 2)


Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Mengenal Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbaru - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Bab IV: Cara Menghitung Pajak (dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan)

Bab IV membahas mengenai cara menghitung pajak penghasilan bagi wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri.

Sebelum menentukan besarnya PPh terutang, wajib pajak perlu mencari tahu Penghasilan Kena Pajak dengan cara mengurangi Pendapatan Bersih dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bab ini terdiri Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19. 

Bab V: Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan

Bab V dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang pelunasan pajak dalam tahun berjalan.

Penjelasan pelunasan pajak dalam tahun berjalan adalah:

Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Pelunasan dilakukan setiap bulan atau sesuai masa yang ditetapkan menteri keuangan.

Pelunasan pajak yang dimaksud di atas, merupakan angsuran pajak yang akan dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan.

Bab ini terdiri dari Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 (dihapus).

Bab VI Perhitungan Pajak Pada Akhir Tahun

Bab ini mencakup tentang pajak yang dihitung pada akhir tahun pajak.

Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar oleh wajib pajak maupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Bab V terdiri dari Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 29, Pasal 30 (dihapus), dan Pasal 31 (dihapus). 

Bab VII: Ketentuan Lainnya

Bab VII membahas mengenai perlunya penerapan prinsip kesetaraan terhadap wajib pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tata cara pengenaan pajak dan sanksi yang terkait harus berjalan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Bab VII terdiri dari Pasal 31A, Pasal 31B (dihapus), Pasal 31C, Pasal 31D, Pasal 31E, Pasal 32, Pasal 32A, dan Pasal 32B.

Bab VIII: Ketentuan Peralihan

Bab ini menjelaskan tentang apabila wajib pajak yang tahun pajaknya merupakan tahun buku, maka kemungkinan pajak tersebut masuk di dalam tahun takwim 1984.

Apabila enam bulan dari tahun pajak tersebut termasuk dalam tahun takwim, diperbolehkan memilih cara menghitung pajaknya. Bab VIII terdiri dari Pasal 33, Pasal 33A dan Pasal 34. 

Bab IX: Ketentuan Penutup (dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan)

Dalam Bab ini dijelaskan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP).

Demikianlah ringkasan singkat mengenai perubahaan dan apa saja yang dimuat oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru.

Related

Indonesia 4380690584721751936

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item