Panduan dan Syarat Mengubah AJB Jadi SHM Saat Beli Rumah Baru


Saat membeli rumah, Anda akan mendapatkan Akta Jual Beli (AJB), catatan pengikat transaksi antara penjual dan pembeli. Pembuatan AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 
 
AJB memiliki kekuatan hukum yang cukup tinggi. Namun, untuk membuat kekuatan hukum yang lebih tinggi dalam kepemilikan sebuah rumah, Anda membutuhkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
 
Berbeda dengan jenis sertifikat lainnya, status kepemilikan SHM sangat tinggi kekuatan hukumnya. Selain itu, SHM juga tidak perlu diperpanjang, bisa diwariskan dan dapat digadai. 

Untuk mengubah AJB menjadi SHM, ada beberapa persyaratan dan proses yang perlu Anda lewati. Berikut ini proses hingga persyaratan untuk mengubah AJB ke SHM.

Persyaratan untuk pembeli:
  • Fotokopi KTP 
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP 
  • Persyaratan untuk penjual
  • Fotokopi KTP 
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  • Surat bukti hak atas tanah
  • Bukti Pembayaran PBB 
  • Surat Bebas Sengketa Tanah dari Kelurahan  

Prosedur

1. Mengajukan ke BPN

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke kantor BPN, di sana Anda bisa langsung datang ke loket pendaftaran, dan mengisi formulir pendaftaran pembuatan SHM.
 
Jangan lupa untuk melampirkan beberapa berkas seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Akta Jual Beli dan lain sebagainya. 

2. Proses Pengukuran 

Setelah berkas diterima oleh pihak BPN, langkah selanjutnya mereka akan melakukan pengukuran tanah di rumah Anda. 
 
Untuk itu jangan lupa untuk memberikan alamat lengkap rumah saat mengajukan permohonan, agar petugas pengukuran BPN menemukan rumah Anda dengan mudah. 

3. Pengesahan Surat Ukur

Setelah melakukan pengukuran, petugas BPN akan melakukan pemetaan dan pencetakan luas rumah Anda, dan kemudian mereka akan membuat surat ukur dan mengesahkannya.
 
4. Penerbitan SK Hak Atas Tanah

Langkah selanjutnya, petugas BPN akan menerbitkan SK Hak Atas Tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik, dan kemudian SHM ini bisa langsung diambil di lokasi kantor BPN tempat Anda mendaftar. 

5. Biaya 

Biaya ubah AJB ke SHM pada dasarnya dibagi menjadi beberapa tahapan, contohnya untuk pengurusan SHM di daerah DKI Jakarta dengan luas tanah 100 meter persegi akan dikenakan Rp528 ribu.

Related

Property 8507289735261019890

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item