Uang Kripto Disebut Mirip Skema Ponzi, Benarkah?


Kritik terbaru soal bahaya uang kripto atau cryptocurrency kembali bergema. Terbaru, seorang deputi gubernur Bank sentral India atau Reserve Bank of India (RBI) menyebut cryptocurrency mirip skema Ponzi atau bahkan lebih buruk lagi dan menyarankan pelarangan untuk kripto.

"Kami telah melihat cryptocurrency tidak dapat didefinisikan sebagai mata uang aset atau komoditas. Ini tidak memiliki arus kas yang mendasarinya, mereka tidak memiliki nilai intrinsik. Mirip dengan skema Ponzi dan bahkan mungkin lebih buruk," kata T. Rabi Sankar, dikutip dari Reuters.

Sementara itu bursa kripto dan para investor telah adu argumen mengenai regulasi cryptocurrency sebagai aset. Selain itu pengumuman anggaran pemerintah baru-baru ini untuk keuntungan pajak dari sana, telah meningkatkan harapan kripto tidak akan dilarang.

Namun, Sankar menolak saran koin kripto harus diatur. Dia dengan tegas untuk melakukan pelarangan secara langsung.

"Cryptocurrency bukanlah mata uang atau aset keuangan atau aset nyata atau bahkan aset digital. Oleh karena itu tidak bisa diatur oleh regulator sektor keuangan manapun. Tidak mungkin mengatur yang tidak bisa didefinisikan," jelasnya.

"Semua faktor tersebut mengarah pada kesimpulan melarang cryptocurrency mungkin merupakan pilihan paling disarankan untuk India".

Kripto dikembangkan sebagai cara melewati sistem keuangan yang diatur, ujarnya. Jadi dia tidak menerima argumen soal kripto harus diizinkan sebagai jalan perkembangan teknologi Blockchain.

Menurutnya, Blockchain masih bisa dipromosikan walaupun kripto dilarang. Sankar menambahkan sifat kripto yang anonim serta sistem terdesentralisasi membuatnya menarik untuk transaksi ilegal dan tidak sah.

"Ini mungkin untuk mempertahankan Blockchain tanpa kripto asli jika transaksi diautentikasi secara terpusat," ungkap Sankar.

Melansir situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skema ponzi adalah modus investasi palsu di mana keuntungan seorang investor dibayarkan dari uang yang diinvestasikan investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang dihasilkan dari menjalankan bisnis. Skema ini akan macet ketika pertambahan jumlah investor kecil.

Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an. Berikut beberapa contoh penawaran investasi dengan skema Ponzi yang ada di Indonesia.

PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
First Travel Anugerah Karya Wisata
Abu Tours
Manusia Membantu Manusia (MMM)
Pandawa Group
MeMiles.

Related

Money 3480984648814283452

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item