Kekayaan Indra Kenz Tembus Rp 1 Triliun, yang Disita Baru 55 Miliar


Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya telah menyita berbagai aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan invetasi trading binary option Binomo. Aset-aset tersebut menurut Chandra, seperti mobil-mobil mewah, kemudian tanah, rumah termasuk uang senilai Rp 1 triliun.

“Kurang lebih mobil Tessla, Ferari, uang kurang lebih Rp 1,1 miliar, rumah dan bangunan enam unit di Tangerang, Sumatera Utara, ada jam tangan, dan beberapa alat komunikasi yang sedang kita dalami,” ujar Chandra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Chandra menuturkan sampai saat ini total aset milik crazy rich asal Medan, Sumatera Utara yang telah disita oleh Bareskrim Polri totalnya mencapai Rp 55 miliar.

“Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar,” katanya.

Chandra mengungkapkan Bareskrim Polri akan terus menelusuri aset-aset milik Indra Kenz yang belum terungkap tersebut. Sehingga diharapkan masyarakat yang mengetahunya bisa memberikan informasi ke polisi.

“Kalau ada masyarakat ada informasi, kita ada hotline dan rahasia pemberi informasi akan kami rahasiakan,” ungkapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah. Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.

Beberapa aset yang telah disita adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di awasan Alam Sutera, Tangerang.

Related

News 8468883798344768479

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item