Mengapa Indonesia Tidak Melegalkan Ganja seperti Negara Lain? (Bagian 1)


Pada 1961, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan sebuah produk hukum yang wajib diratifikasi oleh Indonesia dan negara-negara anggota PBB lainnya. Produk hukum itu diharapkan jadi landasan bagi negara-negara dunia dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika. 

Bagi Indonesia, ratifikasi itu otomatis mencabut hukum kolonial Verdoovende Middelen Ordonnantie yang sebelumnya berlaku, digantikan dengan UU 9/1976.

Sejak itu, pemidanaan terhadap pengguna narkoba dimulai. Ganjarannya tak main-main. Dari penjara hingga tiket ke alam baka. Setelahnya, Indonesia kembali mengubah hukum nasional tentang narkotika. Acuannya sama: konvensi PBB. 

Perubahan pertama adalah pengesahan konvensi PBB tentang Psikotropika tahun 1971. Ratifikasi itu diadopsi ke dalam pemberlakuan UU 5/1997 tentang Psikotropika.

Selanjutnya, berbekal hasil konvensi PBB tahun 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotik dan Psikotropika, Indonesia melakukan perubahan terhadap UU 5/1997 menjadi UU 22/1997 tentang Narkotika. Terakhir, Indonesia mengubah UU 22/1997 ke dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. 

Perubahan terakhir inilah—notabene masih berhaluan pada konvensi PBB 1988—yang jadi landasan hukum pemberantasan narkotika hingga hari ini, di mana ganja disertakan ke dalam golongan satu bersama heroin, kokain, serta sabu.

Selain itu, perubahan tersebut juga menetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga negara yang khusus menangani pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Pemberatan hukuman juga diberlakukan berdasar UU ini. 

Yang jadi ironi, ketika negara-negara pemegang hak veto—mulai dari Inggris, Amerika Serikat, hingga China—mulai melegalisasi ganja, Indonesia justru tak pernah bergerak dari sudut pandang usang ini.

Dikutip dari buku Hikayat Pohon Ganja yang disusun oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), digambarkan kondisi lantai bisnis ganja serta kaitannya dengan ilegalisasi tanaman lima jari itu. Ganja adalah ancaman bagi banyak industri lain yang lebih dulu eksis. Sebut saja farmasi, bahan bakar, hingga tekstil. Seperti diketahui, ganja memiliki berbagai manfaat, dari bunga hingga biji dan akarnya.

“Apabila komoditas dasar seperti sandang, pangan, dan papan masih ditentukan oleh monopoli dan oligopoli eksklusif dari segelintir korporasi, di samping pasar itu sendiri dalam hal produksi dan permintaan, yang terjadi adalah negera-negara produsen komoditi justru akan mengalami kemiskinan yang parah,” tertulis.

“Terutama bila negara tersebut membiarkan perusahaan swasta atau asing—yang biasanya hanya menaruh sedikit sekali perhatian soal kesejahteraan masyarakat luas—dengan bebas menguasai hajat hidup masyarakatnya, dalam kasus ini, dengan memanipulasi tanaman-tanaman komoditas ekonomi.”

Latar belakang inilah yang berperan besar menjadikan ganja sebagai tanaman terlarang dan ditakuti oleh dunia. Landasan pemikirannya, pemanfaatan ganja akan mendorong peralihan bahan baku dari berbagai industri. 

Propaganda penuh ketakutan ini jadi mainan negara-negara adidaya. Mereka mencegah negara-negara lain memanfaatkan ganja—termasuk Indonesia yang notabene memiliki potensi ganja besar—selagi mereka membangun industri ganja mereka sendiri.

Tujuan akhirnya, tak lain adalah memonopoli pasar ganja seluas-luasnya. Hal itu yang terjadi hari ini. Lihatlah Amerika Serikat (AS). 

AS telah meregulasi ulang kebijakan ganja. 46 negara bagian AS telah melegalisasi pemanfaatan ganja untuk berbagai macam tujuan. Dari keperluan medis hingga rekreasi macam yang diberlakukan di Washington DC, Alaska, California, Colorado, Maine, Massachusetts, Nevada, Oregon, hingga Vermont.

Negara pemegang hak veto lainnya, Inggris, juga telah mengubah jauh haluan kebijakan narkotikanya. Inggris kini adalah salah satu negara dengan pasar penjualan cannabis yang terbilang besar. Biji ganja jadi komoditas yang mencatatkan permintaan tertinggi. 

Meski begitu, Inggris belum sepenuhnya mereformasi keberadaan ganja dalam UU Narkotika mereka. Maka, meski diperjualbelikan, penggunaan ganja tak dapat dilakukan secara luas.

Di Asia, China jadi salah satu negara yang paling berhasil mendayagunakan ganja. Data World Intellectual Property Organization (WIPO) mencatat, Negeri Tirai Bambu mendominasi paten ganja dengan jumlah 309 dari 606 paten yang tercatat di data WIPO. 

Negara Asia lainnya, Thailand, telah mengikuti langkah China dalam mendayaguna ganja. Di Negeri Gajah Putih, legalisasi ganja ditujukan untuk perkara medis. Tetangga yang paling dekat, Malaysia, juga tengah gencar menuju legalisasi ganja medis.

Baca lanjutannya: Mengapa Indonesia Tidak Melegalkan Ganja seperti Negara Lain? (Bagian 2)

Related

International 1846014132343422583

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item