Pemilik Aplikasi Binomo Sudah Terkuak? Ini Kata Polisi


Terjawab sudah siapa pemilik Binomo sebenarnya dan seperti apa kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Perlahan-lahan, misteri siapa pemilik Binomo sebenarnya mulai terkuak, Indra Kenz dan Doni Salmanan yang diduga terlibat kasus penipuan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Apa itu aplikasi binomo dan bagaimana cara kerjanya? Binomo adalah platform trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak. 

Platform Binomo telah tersedia di lebih dari 130 negara di dunia, termasuk di antaranya adalah Indonesia. 

Situs website dan aplikasi Binomo adalah salah satu platform trading online yang menyediakan berbagai pilihan aset untuk perdagangan. Situs trading binary option ini diluncurkan pada tahun 2014. 

Pengguna situs ini sangat banyak, tersebar di seluruh dunia termasuk Indonesia. Total ada 130 negara yang sudah tersedia layanan binomo. 

Aturan Main

Binomo menggunakan sistem binary option. Binary option adalah cara trading yang khusus dibuat mudah. Aturan main dari binary option sendiri mirip dengan judi. Pengguna yang bermain akan diminta untuk menebak angka yang akan keluar dalam waktu relatif cepat. 

Pengguna akan diminta mempertaruhkan modal untuk menebak. Jika tebakannya benar, maka pengguna akan mendapat keuntungan, dan jika tebakan itu salah maka pengguna akan kehilangan modalnya. 

Keuntungan dari Binomo sendiri kurang lebih 60-80 persen dari modal yang digunakan. 

Siapa pemilik Binomo?

Penelusuran pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo akhirnya menemukan titik terang. Ada dugaan pemiliknya berada di Indonesia. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut. 

"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia," ujar Whisnu di Jakarta.

Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo. Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut. 

"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," pungkas Whisnu. 

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. 

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. 

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. 

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Related

News 6135268021305135789

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item