Sahroni Bantah Kronologi Adam Deni soal Transaksi Sepeda: Sudah Lunas


Jaksa sempat membeberkan kronologi awal pemindahan dokumen rahasia yang dianggap ditransmisikan oleh terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terkait dokumen Ahmad Sahroni lantaran transaksi sepeda yang belum lunas. Ahmad Sahroni menegaskan sudah melunasi transaksi sepeda kepada terdakwa Ni Made Dwita Anggari.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis yang menyanggah kronologi kedua terdakwa. Dia menyebut berdasarkan penjelasan Ahmad Sahroni tidak ada masalah apapun terkait transaksi sepeda.

"Mengenai transaksi dijabarkan oleh klien saya itu sudah lunas tidak ada masalah lagi, sudah dibayarkan lunas, malah sepeda yang dipesan belum ada, belum diserahkan ke klien saya," kata Arman saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut, Arman meyakini walaupun belum lunas pasti akan ada pembicaraan atau kesepakatan berkaitan dengan itu. Meski begitu, dia kembali menegaskan Ahmad Sahroni sudah melunasi biaya sepeda yang dia beli dari Ni Made Dwita Anggari.

"Tapi apapun itu, mau itu sepeda sudah lunas, mau sepeda itu belum lunas, itu kan ada pembicaraan atau ada kesepakatan, apapun itu, ini menurut klien saya sudah lunas malah sepedanya belum diberikan. Ini kalau kita bicara sepeda itu," ucapnya.

Namun demikian, Arman berpendapat persoalan transaksi sepeda ini harusnya tidak bisa dijadikan dasar untuk mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni. Terlebih, kata dia, unggahan tersebut diduga mengandung ancaman terhadap kliennya.

"Tetapi apapun itu, dokumen pribadi itu tidak bisa disebarluaskan dong tanpa izin pemiliknya, apa lagi 'diserahkan' atau kah ini benar atau tidak si Made serahkan atau kerja sama (Adam Deni), itu biar fakta persidangan yang buktikan. Nah tetapi poinnya di sini apapun itu, alasan apapun itu, mau sudah lunas, mau belum lunas, dokumen seseorang tidak bisa disebarluaskan tanpa izin pemiliknya dong," jelasnya.

"Saya misalnya atau mas misalnya beli barang, sudah lunasi atau belum lunas, tapi dokumen pembelian itu disebarluaskan di medsos dengan cara-cara, caption, seakan-akan, dugaan kita, mengancam klien saya, jadi orang kan yang membaca melihat dan mendengar itu kan bisa macam-macam pikirannya. Itu yang saya bilang hati-hati dalam gunakan atau bijaklah dalam gunakan medsos, jangan digunakan hal hal seperti itu," lanjut dia.

Tak hanya itu, Arman juga meminta agar pihak terdakwa tidak mengkait-kaitkan persoalan ini dengan status Ahmad Sahroni sebagai wakil rakyat. Dia menegaskan persoalan Adam Deni dann Ni Made Dwita Anggari merupakan persoalan pribadi.

"Sekarang mau bahasakan berkali-kali bahwa mereka 'minta maaf, wakil rakyat', ini bukan urusan wakil rakyat dengan rakyatnya, ini urusan pribadi, dokumen pribadi seseorang yang diunggah. Jadi saya bilang biar fakta persidangan membuktikan siapa yang benar siapa yang salah, jangan kita omong ke media macam-macam yang nggak jelas, kalau nggak ngerti perkara ya pelajari dulu perkaranya, nggak ada hubungannya begini dengan seorang wakil rakyat dengan rakyatnya," tuturnya.

Related

News 5523633975579873147

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item