Sri Mulyani Bidik Crazy Rich Medsos: Nanti Petugas Pajak Akan Datangi


Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan petugas pajak untuk mendatangi orang-orang yang kerap pamer harta di media sosial (medsos).

“Begitu ada yang pamer ‘saya punya berapa miliar’, kita bilang nanti ke salah satu petugas pajak, datangi lah,” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Semarang.

Tidak jarang DJP Kemenkeu memantau akun yang suka pamer harta di sosial media. Hal ini dilakukan, ujar Sri Mulyani, demi keadilan. Pajak ini berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura.

“Sekarang ini ada juga kan di media sosial, anak-anak yang baru umurnya 2 tahun sudah dikasih pesawat beneran sama orang tuanya. Itulah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan,” kata Sri Mulyani.

“Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itulah, yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut tadi aspek keadilan,” tuturnya.

Namun apabila pekerja mendapat alat kerja dari perusahaan, itu bukan termasuk objek PPh. Alat kerja yang diberi perusahaan, seperti laptop dan ponsel, tak akan dikenakan pajak karena tidak termasuk kemewahan.

“Kita bisa mendapat natura yang bukan dalam bentuk uang, tapi jumlahnya besar. Entah itu perjalanan naik jet pribadi, berbagai macam kredit card yang tidak terbatas, itu semua bisa dikuantifikasi,” pungkasnya.

Aturan Pajak Natura

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP, dalam materi Pajak Penghasilan ada beberapa ketentuan yang diubah dan ditambah, antara lain pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan.

Dijelaskan dalam UU HPP, yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Sedangkan imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan.

Selama ini, banyak pegawai yang menerima fasilitas barang dari kantor, seperti mobil hingga rumah, namun tak bisa dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak karena bukan objek pajak penghasilan.

Related

News 4951254620916647815

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item