Terendus Netizen, Ternyata Indra Kenz Sembunyikan Hartanya di Aset Kripto?


Indra Kesuma alias Indra Kenz masih jadi perbincangan hangat. Meski sudah menjadi tersangka, harta kekayaan tersangka afiliator binary option Binomo ini masih terus diburu keberadaannya. Indra Kenz diduga masih menyembunyikan sejumlah harta kekayaan dalam bentuk aset kripto.

Publik juga tersedot perhatiannya pada kasus ini. Terlebih setelah pengguna Twitter bernama Robin Syihab mencuit tentang aliran transaksi kripto yang mencurigakan. Meski tak menyebut nama, Robin mengatakan transaksi kripto ini diduga kuat milik tersangka afiliator trading.

Robin menjelaskan, ada hal mencurigakan yang tiba-tiba terjadi pada 17 Maret 2022. Malam itu pukul 21.54 ada transaksi besar pada sebuah aset kripto. Transaksi ini membuat harganya naik ke level Rp 17.500 dari sebelumnya Rp 3.000. Kenaikan ini terjadi hanya dalam waktu kurang dari 30 menit. Baginya ini mencurigakan.

“Bagi yang sudah biasa trading tentu tahu hal seperti itu tidaklah wajar. Karena aset kripto itu sudah berhari-hari tak ada pergerakan yang berarti malah cenderung turun namun kemudian naik drastis, yang lebih aneh lagi terjadi di tengah santernya informasi negatif terhadap koin tersebut,” kata Robin.

Meski begitu, lewat akun @anvie, Robin tidak secara spesifik menyebutkan siapa yang dimaksud dan koin apa yang digunakan untuk mengalirkan dananya. 

Indra Kenz diketahui adalah CEO dari kripto bernama botXcoin. Ditelusuri lebih lanjut, grafik harga botXcoin pada 17 Maret 2022 terjadi transaksi besar.

Dalam platform Coinmarketcap terlihat transaksi ini membuat harga botXcoin naik, dari Rp 3.063 menjadi Rp 14.151. Kenaikan itu terjadi pada pukul 21.44 WIB ke 22.24 WIB.

Dalam situs botXcoin dijelaskan Indra Kenz merupakan Co Founder & Chief Executive Officer BotXCoin. Indra Kenz disebutkan di situs adalah publik figur Indonesia dan influencer finansial dengan lebih dari sepuluh tahun pengalaman bisnis internet, digital marketing, dan branding media sosial.

Di sisi lain, Indra Kenz kini sudah jadi tersangka. Kini dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Related

News 8636230916805172655

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item