3 Kali Dapat Teguran karena Pengeras Suara, Pengurus Masjid di Kalideres Melawan


Masjid Jami Nurul Huda yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat dilaporkan seorang warga terkait penggunaan toa (pengeras suara) masjid. Menurut warga yang mengadu tersebut, pengeras suara masjid itu digunakan di luar jadwal azan dan dengan volume yang dianggap terlalu kencang. Hal ini, menurutnya, mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

Aduan masyarakat tersebut tertuang dalam surat No 28/ND.Ortala dan KUB/III/2022 perihal laporan masyarakat dari Sub Koordinator Ortala (Organisasi dan Tata Laksana) dan KUB (Kelompok Usaha Bersama) terkait penggunaan pengeras suara masjid yang dinilai telah mengganggu ketenteraman. 

Setelah mengetahui masjid wilayahnya dilaporkan salah seorang warga, Ketua Rukun Warga (RW) 04 Muhammad Nur berencana akan membuat petisi dengan mengumpulkan tanda tangan warga.

"Kami akan mengumpulkan tanda tangan sebagai langkah pertama yang nantinya akan diserahkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalideres, bahwasanya warga kami tidak ada yang terganggu," kata Muhammad Nur.

Menurutnya, laporan tersebut tidak relevan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Apalagi aktivitas masjid yang disyiarkan melalui pengeras suara dinilai warganya tidak ada yang terganggu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Kesemakmuran Masjid Jami Nurul Huda, Kudin, mengaku sudah tiga kali mendapatkan surat teguran terkait pengeras suara.

"Ini bukan yang pertama kalinya, kami sudah tiga kali menerima teguran terkait toa (pengeras suara) masjid," Kudin mengatakan saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, teguran pertama dilayangkan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta pada bulan Oktober 2021, kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Agama pada bulan Maret dan April 2022.

Dalam surat aduan tersebut, pelapor berinisial R mengaku seorang janda yang memiliki balita, suaminya meninggal akibat covid 19. Dalam suratnya ia menuliskan kegelisahannya terkait penggunaan pengeras suara yang digunakan di luar jadwal azan dengan durasi yang lama sekitar 30-60 menit, dan dengan volume yang dianggap terlalu keras.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Dikutip dalam laman Kemenag.go.id, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dikatakan Menag merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. 

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut.

Related

News 8609953719659637261

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item