Bahaya Terima Uang 'Hantu' Seperti dari Indra Kenz dan Doni Salmanan


Aparat kepolisian tengah aktif mengusut kasus penipuan berkedok investasi opsi biner (binary option). Pasalnya, aksi yang aktif dipromosikan oleh para 'crazy rich' seperti Indra Kesuma (Indra Kenz) dan Doni Salmanan ini telah memakan banyak korban yang merugi hingga miliaran rupiah.

Tak hanya itu, opsi biner juga melibatkan para pesohor Tanah Air mulai dari influencer media sosial hingga artis yang memiliki banyak penggemar. Dengan begitu, mudah saja aksi ini menggaet banyak perhatian para pengikut dan berujung menelan banyak korban. 

Aplikasi binary option saat ini sangatlah beragam, sebut saja Binomo dengan Indra Kenz sebagai affiliator hingga aplikasi Quotex dengan affiliator Doni Salmanan.

Sebagai affiliator, keduanya kerap memamerkan harta. Bahkan, mereka mampu membagi-bagikan sejumlah uang kepada pesohor Tanah Air hingga miliaran rupiah.

Nahasnya, kini keduanya harus mendekam di balik jeruji setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Walau begitu, pihak kepolisian tengah memburu kemana larinya harta haram tersebut mengalir di beberapa orang ternama republik ini.

Penyanyi Rizky Febian harus terseret dalam kasus ini lantaran pernah menerima uang senilai Rp400 juta dari hasil menjual minuman miliknya kepada Doni. Akibatnya, Rizky harus diperiksa kepolisian hingga 4 jam dan dicecar 19 pertanyaan.

Kemudian, influencer Reza Oktovian alias Reza Arap, content creator Arief Muhammad, hingga Youtuber Atta Halilintar juga tak lepas dari pemeriksaan polisi.

Reza diketahui pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Doni saat melakukan siaran langsung di media sosial YouTube pada Juli tahun lalu. Akibatnya, Reza juga harus berhadapan dengan polisi dan dicecar 25 pertanyaan selama 6,5 jam.

Sementara itu, kuasa hukumnya Irvan Fauzi mengatakan bahwa kliennya menjelaskan apa yang diketahui dirinya terkait dengan kasus tersebut. Dia pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait nasib uang yang diterima kliennya dari Doni.

"Untuk hal itu kami tidak bisa menjawab karena itu kewenangan penyidik dan kami menunggu instruksi penyidik selanjutnya," tandasnya.

Arief Muhammad bahkan pernah menerima uang dari Doni yang merupakan hasil penjualan mobil mewah miliknya yakni Porsche senilai Rp4 miliar.

"Sesuai yang sudah diprediksi jadi sebenarnya hari ini kami cuman ngobrol mengenai jual beli mobil aja karena kebetulan Doni Salmanan beli mobil Porsche aku," kata Arief kepada wartawan di Mabes Polri.

Sementara itu, Youtuber Atta Halilintar pernah mendapatkan kado tas bermerek Dior dari Doni Salmanan. Namun, kini hadiah tersebut telah diserahkan oleh Atta Halilintar kepada Bareskrim Polri.

Jerat Pidana Mengintai

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa gaya hidup orang kaya menjadi salah satu alasan kenapa para artis tidak mengindahkan sumber uang yang diterima dari siapapun, termasuk Doni Salmanan.

Terlebih, tidak banyak artis yang memiliki penasehat hukum dan bisa memberikan pandangan soal risiko dari uang 'hantu' yang tidak jelas sumbernya.

"Daya tarik uang panas sering tidak disadari oleh sebagian artis, karena gaya hidup jetset membuat kebutuhan menjadi tinggi. Jadi siapapun yang mau kasih, pasti diterima, urusan soal legalitas sumber uang tidak semua paham. Berapa banyak artis yang punya konsultan hukum, atau paham bahwa sumber dana yang tidak jelas punya risiko tinggi?" kata Bhima.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut juga membenarkan bahwa penerima uang yang tidak jelas asal usulnya tersebut dapat berpotensi dikenakan hukuman dalam tindak pidana pencucian uang.

"Kalau terima uang sumbernya tidak jelas, bisa-bisa bukan sekedar mengembalikan uangnya tapi juga ikut terseret dalam pencucian uang," katanya.

Pihak yang tidak mengetahui asal usul 'uang hantu' tersebut dan kemudian mengetahui bahwa sumbernya tidak baik, maka sebaiknya dikembalikan. Sementara itu, pihak yang mengetahui dan sengaja menerima 'uang hantu' tersebut maka dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang.

Bhima memaparkan bahwa orang yang membelanjakan uang hasil tindak pidana bisa dijatuhi hukuman bui hingga 20 tahun. Hal ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setiap orang yang mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukarkan dengan mata uang atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tulis Pasal 3 aturan tersebut.

Dengan begitu, Bhima menyarankan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan kritis terhadap asal usul pemberian dari seseorang, khususnya dengan nominal yang besar. Menurutnya, sah-sah saja apabila menanyakan sumber pemberian tersebut agar tidak terjerat tindak pidana pencucian uang.

"Jangan gampang terima uang atau transferan dari pihak yang belum dikenal dekat. Setiap transaksi harus ada dasarnya, kalau tiba-tiba diberi uang ya harus tanya ini asalnya dari mana untuk apa dan sebagainya," katanya.

Namun, apabila sudah terlanjur menerima 'uang hantu' tersebut maka penerima disarankan untuk meminta kepada bank agar diberikan bukti transfer yang nantinya bisa digunakan sebagai bukti untuk membuat laporan kepada pihak berwajib.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Next Policy Fithra Faisal Hastiadi mengungkapkan bahwa cukup sulit untuk mengetahui apakah uang yang diberikan merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang atau tidak.

Namun, ia menyarankan agar masyarakat harus selalu cermat terhadap dana yang tidak jelas pucuk pangkalnya. "Tidak ada yang bisa tahu secara pasti, tapi harus selalu waspada karena tidak ada yang too good to be true," ucapnya.

Fithra pun mewanti-wanti pemerintah untuk terus meningkatkan literasi keuangan di Tanah Air untuk menghindari hal seperti ini marak terjadi.

"Peran pemerintah adalah sebagai regulator itu penting dan harus ada kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa indeks literasi keuangan di Indonesia masih berada di posisi 38,03 persen pada 2019. Padahal, indeks inklusi keuangan sudah mencapai 76,19 persen. Artinya pemerintah memang masih memiliki segudang pekerjaan rumah untuk meningkatkan literasi keuangan yang masih jauh tertinggal.

Tips Hindari Uang 'Hantu'

Senior Financial Planner OneShildt Financial Independence Erlina Juwita menjelaskan bahwa 'uang hantu' biasanya sengaja dialirkan ke beberapa tempat penampungan dengan satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.

"Menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda seperti cek dan tunai untuk deposito, aset kripto, atau bahkan penempatan uang secara digital," kata Erlina.

Selain itu, 'uang hantu' juga biasanya dikelola dengan cara melakukan investasi pada kegiatan usaha hingga pembelian aset. Menurutnya, aksi tersebut merupakan upaya untuk menggunakan harta tersebut sehingga nampak bersumber dari harta yang bersih.

Oleh karena itu, Erlina memberikan beberapa tips agar terbebas dari jerat 'uang hantu'. Pertama, ia menyarankan untuk tidak membeli aset atau investasi pada produk yang tidak memiliki status yang jelas. Kedua, penerima harus bersikap tegas untuk menolak pemberian uang yang tidak jelas sumbernya.

Ketiga, jangan mudah tergiur dengan harta yang diberikan. Pasalnya, apabila harta tersebut diketahui sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang, penerima harus mengembalikan uang tersebut atau bahkan terjerat pidana.

Related

News 2668986243651853420

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item