Cuitan Penista Agama Berujung Sekjen PAN Dipolisikan Ade Armando


Cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait penistaan agama dan ulama dilaporkan Ade Armando ke polisi. Eddy dinilai melakukan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4) kemarin. Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

"Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," jelas Andi saat dihubungi.

"Sudah diterima pihak Polda (laporannya), ini saya pegang tanda terimanya," sambungnya.

Sebelum melaporkan Eddy, pihak Ade juga melayangkan somasi kepada Eddy.

Surat somasi Ade Armando itu dilayangkan ke DPP PAN pada Kamis (14/4). Ada 4 poin keberatan terkait cuitan Eddy.

Berikut ini poin-poinnya:

1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;

2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;

3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa AA sudah diputus bersalah;

4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.

Muanas meminta Eddy menghapus cuitan dan meminta maaf kepada Ade Armando. Jika tidak, ia akan melanjutkan protes dengan melakukan gugatan pidana dan perdata.

Cuitan Eddy Soeparno

Bagaimana cuitan Eddy Soeparno?

Eddy Soeparno dalam akun Twitternya, @eddy_soeparno, mencuit soal penistaan agama dan ulama pada 12 April 2022, pukul 19.06 WIB. Berikut ini isi cuitan Eddy:

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.”

Eddy memang tidak secara gamblang menyebut penista agama dan ulama yang dimaksudnya adalah Ade Armando. Ia hanya menulis berinisial AA.

Respons MKD

Terkait laporan Ade, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengaku bingung akan rencana pelaporan tersebut. MKD bicara soal hak imunitas anggota DPR.

"Iya kita sih kalau kita kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kita juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti nggak soal hak imunitas, gitu kan," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Habiburokhman lantas menjelaskan soal hak imunitas yang dimiliki anggota DPR. Dia mengatakan tiap anggota DPR punya kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan beraktivitas yang diatur dalam undang-undang.

Oleh sebab itu, menurut Habiburokhman, Eddy Soeparno tak dapat dipolisikan karena hak Dewan yang melekat.

"Jadi nggak bisa dipersoalkan secara hukum, apalagi dibuat laporan ke kepolisian, tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksinya kurang pas dilaporkan ke MKD, ya monggo, kita cek, kayak tadi syarat-syarat formilnya terpenuhi dulu, baru kita bisa bicara lanjut," ucapnya.

Related

News 904726987385049387

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item