Daftar Gugatan Para Jamaah kepada Yusuf Mansur, Sampai Triliunan Rupiah (Bagian 1)


Ustadz Yusuf Mansur kembali menjadi bahan perbincangan publik setelah video marah-marahnya viral di media sosial. 

Dalam video berdurasi 1 menit 34 detik tersebut, terlihat Ustadz Yusuf Mansur marah-marah saat memberikan pidato di peringatan sewindu Paytren viral. 

Raut kesal terlihat dalam video yang viral tersebut, dia juga menakankan mengenai kasus hukum yang sedang dihadapinya.

"Hari ini saya masih berhadapan dengan hukum ini, hukum itu. Apa saya ngadu sama Anda semua? Dan apa Anda membela saya semua? Anda bersuara ke mana-mana. Nggak saya denger juga tuh," kata Ustadz Yusuf Mansur dalam video yang dikutip dari Channel YouTube, Paytren Official. 

Sebelumnya Jam'an Nurchotib Mansur atau yang lebih dikenal dengan Ustadz Yusuf Mansur digugat oleh seseorang bernama Zaini Mustofa terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan Zaini terhadap Ustadz Yusuf Mansur didaftarkan pada Selasa, 11 Januari 2022. 

Tidak tanggung-tanggung, angka gugatan yang disodorkan berupa kerugian materiil Rp 98 triliun dan imateriil Rp 100 miliar. Gugatan tersebut diketahui terkait investasi batu bara. 

Dalam video tersebut Ustadz Yusuf Mansur juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang menjelek-jelekannya serta kepada semua pihak yang keluar dari Paytren bahwa keadaan bisa saja berubah jika dirinya menjadi Presiden pada pemilihan umum 2024 mendatang. 

"Banyak orang menjelekkan saya, apakah saya peduli kepada mereka? Tidak. Yang saya peduli adalah seperti Nabi Musa AS. I will bring you tomorrow. Saya tidak pernah tidak konsisten," ujarnya. 

"Anda boleh nggak mampu bertahan di Paytren, tapi keluarlah baik-baik. Eh jaga-jaga siapa tahu jadi Presiden 2024. Masa musuhin gua. Kalau mau keluar baik-baik. 'Pak Ustaz, saya mau pindah MLM lain.' Ya nggak apa-apa kan. Nggak apa-apa juga," ujar Yusuf Mansur.. 

Di Instagram Story, Ustadz Yusuf Mansur mengunggah penjelasan terkait aksi emosionalnya. Yusuf Mansur sudah memberi izin untuk mengutip penjelasannya dan dia meminta didoakan. 

"Jangan lupa doain," ujarnya. 

Berikut daftar gugatan yang dilayangkan kepada Ustadz Yusuf Mansur:

Gugatan Program Tabung Tanah 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Kamis 6 Januari 2022, gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. 

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. 

Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustadz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000. 

"Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000, uang denda sebesar Rp 50.000.000," demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang. 

"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," imbuhnya.  

Selain itu, penggugat meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. 

Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustadz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan. 

Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini telah berlangsung. Tercatat pada Rabu, 5 Januari 2022, majelis hakim telah memeriksa identitas kuasa dari para pihak dan menunjuk mediator untuk mediasi. 

Gugatan Program Tabung Tanah Kedua

Gugatan perkara kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada tiga nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. 

Disebutkan dalam petitum bila gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Dalam perkara ini Ustadz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat. Berikut rinciannya: 

1. Terhadap Surati 

Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 186.032.490 dengan perincian sebagai berikut:

- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.619.550;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.412.940;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp 50.000.000. 

2. Terhadap Yeni Rahmawati 

Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 188.152.000 dengan perincian sebagai berikut:

- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.900.000;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 33.252.000;

3. Terhadap Aida Alamsyah 

Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 185.971.900 dengan perincian sebagai berikut:

- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.611.745;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.360.155;
- Uang denda sebesar Rp. 50.000.000. 

Baca lanjutannya: Daftar Gugatan Para Jamaah kepada Yusuf Mansur, Sampai Triliunan Rupiah (Bagian 2)

Related

News 2511342932350135770

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item